MATARAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bertandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (19/1). Tim Korsup KPK yang hadir sebanyak 6 orang, dipimpin oleh Direktur Korsup Wilayah V KPK, Budi Waluyo.
Kunjungan KPK di Kejati NTB bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi sejumlah penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati NTB. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek ruang IGD dan ICU Kabupaten Lombok Utara, yang melibatkan Wakil Bupati KLU.
Direktur Korsup Wilayah V KPK, Budi Waluyo mengakui bahwa pihaknya tetap memantau perkembangan kasus yang melibatkan Wakil Bupati KLU tersebut. “Kita terus monitor perkembangannya,” ungkap Budi Waluya seusai melakukan Korsup.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin juga tidak membantah bahwa kasus dugaan korupsi proyek ruang IGD dan ICU Kabupaten Lombok Utara ini menjadi salah satu atensi dari KPK. Untuk itu, setiap perkembangannya selain dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, juga diteruskan ke KPK.
Diakui oleh Supardin, pihaknya telah memberikan data SPDP yang diberikan ke KPK RI sebanyak 30 SPDP periode 2019 – 2021. “Itu dari Kejati NTB dan Kejaksaan Negeri jajaran. Salah satunya itu (kasus RSUD KLU),” bebernya.
Dari jumlah tersebut, KPK ingin mengetahui perkembangan penanganan dari 30 SPDP tersebut, baik yang sudah diselesaikan sampai tahap persidangan atau yang masih dalam tahap penyidikan atau ada kendala dalam penanganannya.
“Dengan begitu KPK dapat memberikan saran atau masukan sebagai upaya mendukung aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya. (der)