KPK Sambangi Kantor Perizinan Lombok Tengah

Lalu Aswatara
Lalu Aswatara (M Haeruddin/ Radar Lombok)

PRAYA – Tiga orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkab Lombok Tengah, Jumat lalu (16/7). Bahkan, dalam kesempatan itu sebelum menggelar rapat di ruang tastura, dari pihak KPK juga mendatangi Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah.

Hanya saja, kedatangan tiga orang dari bagian pencegahan korupsi KPK itu tidak diketahui secara pasti agendanya, apakah hanya untuk melakukan sosialisasi pencegahan atau ada hal lainya. Mengingat pemda sendiri seperti diketahui tidak hanya kali ini saja didatangi KPK. Hanya saja, kedatanganya tertutup dan bahkan dari pihak KPK sendiri enggan untuk memberikan komentar kepada para awak media.

Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aswatara usai menggelar rapat menjelaskan, yang datang dari KPK diketuai oleh Untung Wicaksono bersama dua orang rekanya dari bagian pencegahan. “Kedatanganya hanya untuk melakukan evaluasi terhadap pencegahan korupsi yang ada di Lombok Tengah. Supaya tidak ada korupsi maupun gratifikasi, ini hanya evaluasi rencana aksi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” tegas Aswantara usai melakukan pertemuan tertutup dengan pihak KPK dan jajaran kepala  SKPM, Jumat lalu.

Baca Juga :  Kepala Kantor Imigrasi Mataram Dicokok KPK

Hanya saja, pihaknya enggan membeberkan hasil evaluasi yang dilakukan KPK dan lebih memilih untuk mengalihkan pembicaraan. “Hasil evaluasi besoklah kapan- kapan saya kasih tau karena hari ini Jumat,” tepisnya menghindar.

Terkait dengan kedatangan KPK ke Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) apakah ada agenda khusus? Dijelaskanya bahwa hal itu dilakukan untuk meninjau sistem perizinan yang bersifat online yang akan diterapkan DPMPTSP Lombok Tengah. “Jadi hanya melihat e-planing dan e- budgeting karena bulan April ini mau di-launching pengurusan izin online karena aplikasinya baru selesai,” paparnya.

Baca Juga :  Miryam Jadi Buronan KPK

Kedepanya, sambung dia, mengurus izin tidak perlu harus bertatap muka dengan bagian perizinan. Cukup menggunakan handphone (HP) bisa mengajukan izin.  “Jadi untuk mencegah terjadinya pungli, maka hal inilah seperti sistem online yang kita lakukan dan itulah yang selanjutnya dilihat oleh KPK,” bebernya.

Lebih jauh disampaikan kedepan tidak ada lagi pembayaran tunai akan tetapi dengan nontunai. Dengan adanya isu pengurusan izin yang mengeluarkan anggaran yang begitu banyak, maka jangan sampai masyarakat dalam mengurus perizinan itu melalui calo. “Jadi kedepan cukup dengan online dan pembayaranya melalui gesek tunai dan memang itu arahan dari KPK dari tahun sebelumnya dan sekarang aplikasinya sudah jadi dan akan kita akan launching,” tandasnya. (met)

Komentar Anda