KPK Minta PT Tripat Masukkan Laporan

GIRI MENANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong PT Tripat, BUMD milik Pemkab Lombok Barat, melapor ke KPK terlait perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss dalam pembangunan Lombok City Center (LCC) Narmada yang mangkrak. Di LCC ini Pemda rugi banyak. Perjanjian pemanfaatan lahan Pemda tidak ada jangka waktunya. Sertifikat lahan Pemda juga diagunkan oleh PT Bliss untuk mendapatkan pinjaman.

Saat turun ke Lobar beberapa waktu lalu, KPK merekomendasikan sejumlah poin kepada pihak terkait di Lobar untuk diselesaikan.Inspektur Inspektorat Lombok Barat Hademan mengungkapkan beberapa persoalan yang menjadi atensi KPK sudah dilaksanakan oleh pihak terkait seperti permintaan KPK agar PT Tripat membuat laporan kehilangan atas sertifikat lahan LCC yang digadaikan oleh PT Bliss. KPK mendorong agar PT Tripat membuat laporan. ” Saya sudah dorong dia (PT Tripat) untuk membuat laporan,” ungkap Hademan.

Ia memastikan pihak terkait akan membuat laporan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan KPK. Begitu juga dengan permintaan penyerahan dokumen PSU di salah satu developer. Pada saat KPK datang, pihak pengembang langsung menyerahkan dokumen yang diminta oleh pihak KPK pada saat itu.” Bahkan ada yang langsung menyerahkan apa yang menjadi permintaan KPK,”katanya.

Sedangkan terkait dengan permasalahan tunggakan PBB lapangan Golf Golong, pihak perusahaan belum ada tanggapan hingga saat. ” Untuk golf belum ada,”katanya.(ami)

Komentar Anda