KPK Minta 91 Pejabat Pemkot Mataram Verifikasi Ulang LHKPN

ADMIN LHKPN : BKPSDM menyiapkan petugas admin untuk pendampingan bagi 91 pejabat Kota Mataram yang LHKPN-nya harus dilengkapi ulang. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM – Pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemkot Mataram menyisakan sejumlah catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedikitnya, ada 91 pejabat Pemkot Mataram yang sudah melaporkan harta kekayaanya diminta untuk melakukan perbaikan dan verifikasi ulang oleh KPK. ‘’Pengisian LHKPN sudah berakhir. Tetapi ada proses verifikasi dari KPK. Itu verifikasi untuk 91 orang di Kota Mataram. Ini istilahnya belum lengkap. Jadi harus diverifikasi lagi,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, kemarin (7/6).

Setelah verifikasi tuntas, kata Nelly, maka LHKPN 91 pejabat tersebut langsung ditampilkan dan bisa diakes di laman E-LHKPN KPK RI. ‘’Kalau belum selesai tidak bisa ditampilkan di KPK LHKPN-nya,’’ imbuhnya.

Mereka yang diverifikasi ini tergolong wajib lapor baru. Terdiri dari kepala puskesmas, kepala sekolah dan lainnya. Wajib lapor yang diverifikasi ini merupakan pejabat eselon III dan eselon IV lingkup Kota Mataram. Sementara wajib lapor yang lama dipastikan laporan kekayaannya tuntas dan tidak ada persoalan.

Untuk diketahui, wajib lapor lama pejabat Kota Mataram berjumlah 975 orang. Saat ini dengan penambahan kepala sekolah, kepala puskesmas dan wajib lapor baru lainnya. Wajib lapor LHKPN Kota Mataram bertambah menjadi 1.124 orang. ‘’Kita sudah bersurat kepada 91 orang ini untuk memverfikasi ulang LHKPN-nya. Kita kumpulkan mulai pekan depan. Satu harinya kita kumpulkan 30 orang mengingat harus menjaga protokol kesehatan juga,’’ terangnya.

Baca Juga :  Rekam Jejak Peserta Lelang Jabatan Ditelusuri

Dia menjelaskan, secara lengkap, KPK sudah menerima pengisian LHKPN 91 orang pejabat tersebut. Namun karena ada sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi. Diminta langsung oleh KPK untuk segera melengkapinya. ‘’Itu diberikan waktu satu bulan untuk melengkapi dan memverifikasi. Yang jelas dikasi waktu untuk menyelesaikan kekurangan mereka. Makanya kita panggil mereka mulai pekan depan. Kita akan dampingi mereka nanti,’’ jelasnya.

Jika verifikasi gagal dilaksanakan. Tentunya ada konsekuensi yang menunggu. Yakni LHKPN yang diisi tidak ada diakui oleh KPK. ‘’Ya otomatis laporannya tidak diakui. Tapi admin kita akan mendampingi mereka mengisi dan melengkapi. Insyaallah nanti tidak ada yang tidak selesai,’’ terangnya.

Secara keseluruhan, Nelly mengatakan, seluruh pejabat Kota Mataram tuntas melaporkan kekayaannya. Karenanya tidak ada pejabat Kota Mataram yang menyembunyikan dengan tidak melaporkan kekayaannya. ‘’Alhamdulillah kita sudah 100 persen. Aman kita insaf dan sadar,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Polisi Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi

Petugas Admin LHKPN Kota Mataram, Rudy Herlambang mengatakan, hasil verifikasi akhir oleh KPK pada Maret 2021. Tercatat ada 91 pejabat Kota Mataram perlu perbaikan laporan. Terdiri dari kepala sekolah, kepala puskesmas, lurah dan lainnya.

Sementara untuk pejabat eselon II, laporannya sudah tuntas secara keseluruhan. ‘’Perbaikannya itu seperti ada surat kuasa pasangan atau anak yang sudah berumur 17 tahun. Misalnya ada lurah yang surat kuasanya bukan dia sendiri. Bisa saja anaknya yang saat ini sudah berusia 17 tahun. Ini eselon III dan eselon IV,’’ katanya.

Jika laporannya belum tuntas sebulan ke depan, KPK tidak akan menganggap pejabat yang bersangkutan melaporkan kekayaannya. ‘’Hanya satu bulan tenggatnya. Kalau tidak, dia dianggap tidak melaporkan kekayaannya. Ini harus cepat karena di KPK antrean pelaporannya ketat dan banyak yang mengakses,’’ ungkapnya. (gal)

Komentar Anda