GIRI MENANG—Inspektorat Lombok Barat (Lobar) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari hasil koordinasi tersebut, ada 112 pejabat di Lobar yang belum melaporkan LHKPN. KPK pun meminta agar LHKPN pejabat terkait segera dilaporkan ke KPK. “Jadi dari hasil koordinasi dengan KPK, masih ada 112 pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Bagi yang belum, diminta segera,” jelas Inspektur Inspektorat Lobar, H Rahmad Agus Hidayat saat acara pra rapat pimpinan di Ruang Jayengrana, Rabu (14/12).
Berdasarkan data dari KPK yang sudah diperbaharui kata Agus, total ada 175 pejabat di Lobar yang wajib menyerahkan LHKPN. Yang sudah mengisi LHKPN form A dan form B sebanyak 63 pejabat. Kemudian memperbaharui LHKPN baru 12 orang.
Dijelaskan Agus, LHKPN setiap dua tahun harus diperbaharui. Begitu pula saat pejabat yang bersangkutan pindah jabatan, wajib kembali melaporkan harta kekayaannya. “Ini yang belum dipahami. Jadi kami minta disegerakan,” jelasnya.
Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar pejabat, Agus meminta untuk segera mengisi Laporan Hasil Kekayaan ASN (LHKASN). Pemkab Lobar memiliki lebih dari 7.000 ASN, dan baru sebagian yang sudah mengisi LHKASN.
Menurut Agus, mengisi LHKPN memang agak rumit, tetapi harus dikerjakan. Tetapi untuk ke depan, KPK sendiri sudah menyiapkan aplikasi untuk memudahkan pengisian LHKPN secara online. “Dalam waktu dekat KPK akan memberikan sosialisasi di sini. Tidak perlu memikirkan biaya, atau menjemput, atau mengetahui nginapnya di mana. Apalagi honor, itu tidak perlu,” terangnya.
Sekda Lobar, H. M. Taufiq menginstruksikan pejabat yang belum melapor LHKPN untuk segera melaporkan. Bahkan jika memungkinkan, bisa tuntas sebelum 2017. “Mohon dipercepat untuk LHKPN. Saya ingin Lombok Barat bisa menjadi contoh,” tandasnya. (zul)