PRAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meradang dengan sikap PT Injorny Tourism Devlopment Corporation (ITDC) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang mencabut spanduk berisikan imbauan bagi penunggak pajak di KEK Mandalika.
Padahal dalam spanduk tersebut berisikan informasi imbauan KPK agar wajib pajak (WP) yang terdata sebagai penunggak pajak segera membayar kewajibannya. Dua restoran di KEK Mandalika yang dipasangkan spanduk oleh KPK di antaranya Alangan Bechfront Resto & Club dan Mandalika Beach Club (MBC).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Dian Patria menegaskan, tunggakan restoran ini bahkan menjadi temuan BPK RI. Pemkab dan KPK memasang spanduk karena kedua restoran ini belum melunasi kewajiban mereka, padahal temuan BPK tersebut wajib ditindaklanjuti selama 60 hari. “Temuan BPK itu wajib ditindaklanjuti tapi ini sudah tiga bulan tidak dituntaskan. MBC sampai Rp 256 juta belum dilunasi.
Mereka minta dicicil segala macam. Mereka dipasangi plang karena dianggap tidak koperatif, termasuk Alangan Bechfront Resto & Club jumlahnya Rp 83 juta,” ungkap Dian Patria saat dihubungi Senin (13/8).
Diterangkan Dian, restoran yang nunggak membayar pajak ini sudah diberikan teguran hingga tiga kali. Atinya, pemkab sudah berupaya bersikap persuasif.
Selain dua restoran di KEK Mandalika, KPK bersama pemkab juga memberikan spanduk kepada PT. Arantika wilayah Pantai Mawun karena nunggak membayar PBB. “PT ini punya tanah luas sekali tunggakan PBB hingga mencapai Rp 220 juta lebih, makanya dipasangkan plang,” tegasnya.
Dikatakan Dian, tim KPK sebenarnya sudah menyambangi ITDC untuk menyampaikan agar tim diberikan dukungan. Hanya saja yang mereka sesalkan ITDC tidak memberikan respons. “Malah kita dimintai surat dan menanyakan KPK itu apa dan sudah dijelaskan,” tambahnya.
Yang ia sesalkan, ketika tim dari Pemkab dan KPK menyampaikan sudah memasang plang, malah dari pihak ITDC menyampaikan harus ada izin dari pihak kawasan.
Padahal dari KPK sudah menjelaskan bahwa yang wajib pajak dipasangkan spanduk ini adalah wajib pajak bandel dan menjadi temuan BPK. “Apa hubungannya harus izin dari pihak kawasan, apalagi ini masih kawasan Repoblik Indonesia, bukan negara sendiri. Di manapun berusaha, maka ada kewajiban terhadap pemda, bahkan inspektur (Inspektorat, red) sudah menyampaikan (ke ITDC, red) kenapa tidak diterima baik-baik. Alasannya karena tidak ada surat,” terangnya.
Dian juga menyayangkan, saat tim KPK bersama pemkab tidak lagi di lokasi KEK Mandalika, plang yang sudah dipasang KPK dicabut oleh pihak ITDC. Atas sikap itu, pihaknya menilai ITDC tidak mendukung optimalisasi peningkatan pajak daerah. “Apa hubungannya kita harus izin pihak kawasan. Kenapa harus dicabut plang, padahal mereka bukan punya restoran. Makanya menurut kami ini ada masalah di KEK Mandalika,” nilainya.
Ditambahkan, plang itu merupakan plang pemda. KPK sebatas mendampingi agar wajib pajak taat terhadap pajak yang mereka harus bayarkan. Namun yang ia sesalkan sekelas ITDC selaku BUMN mencabut plang. “Nanti itu ada pidananya, tidak bener ini. Seharusnya ITDC itu mendukung pemda dalam meningkatkan pajak daerah bukan malah mencabut plang dan ini pelanggaran, aneh ini” sesalnya.
Direktur Operasi ITDC Troy Warokka ketika dikonfirmasi menjelaskan, apa yang terjadi ketika tim dari pemda dan KPK datang hanya miskomunikasi dan miskoordinasi. Pihaknya memastikan spanduk yang sudah dibongkar ini akan mereka pasang kembali sebagai komitmen saling mendukung.
“Kami secara korporasi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar- besarnya karena mungkin ada karyawan yang tidak tepat secara tindakan dan kami akan koreksi. Kami akan segera pasang dalam waktu secepatnya dan kami akan memberikan imbauan terhadap wajib pajak di KEK Mandalika,” jelasnya.
Selaku pengelola kawasan Mandalika berkomitmen dalam memajukan pariwisata dengan mentaati aturan yang ada. kalaupun ada tim dari ITDC yang dianggap ada komunikasi yang kurang bagus, maka itu akan menjadi bahan evaluasi dari manajemen.
ITDC memastikan akan mengimbau seluruh timnya untuk mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku baik dari pemerintah pusat maupun daerah “Ini miskomunikasi, plang akan kita pasang kembali. Kita akan rapat internal dari direksi. ITDC mendukung penuh segala bentuk kerja sama. Kami juga terbuka dengan seluruh stakeholder untuk mengembangkan kawasan ini dan mendorong perekonomian Lombok Tengah, terutama kontribusi dari pajak maupun retribusi,” tegasnya. (met)