KPK Ingatkan Batas Penyerahan LHKPN

Ipi Maryati Kuding (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib diserahkan setiap tahun. Untuk pelaporan tahun 2021 ini, batas waktu tinggal beberapa hari lagi hingga 31 Maret.

Untuk penyelenggara negara lingkup Pemerintah Provinsi NTB, seluruh pejabat eksekutif telah melaksanakan kewajiban LHKPN. Namun berbeda halnya dengan para wakil rakyat di DPRD NTB. “KPK mengingatkan batas waktu penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021 atau sekitar 7 hari lagi,” ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding melalui rilis yang diterima Radar Lombok, Rabu (24/3).

Bagi penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajibannya itu, Ipi mengimbau untuk segera melaporkan kekayaannya. Apalagi setelah dilaporkan, KPK masih membutuhkan waktu untuk dilakukan verifikasi.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021, kata Ipi, secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. “Sisanya masih ada 69.621 wajib lapor yang belum menyampaikan,” ungkapnya.

Rincian data yang disampaikan, adalah bidang eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan. Bidang yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.

Hal penting yang harus diingat dalam melaporkan harta kekayaannya, secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Apabila LHKPN yang dilaporkan tidak lengkap, konsekuensinya KPK tidak akan mengumumkannya sebagai LHKPN telah terverifikasi. “Hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan,” tegas Ipi.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara. Menurut Ipi, kewajiban tersebut merupakan amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemudian UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. “Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. Saat ini seluruh WL juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi PN untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu,” warning Ipi.

Terkait dengan detail data penyelenggara negara di Provinsi NTB yang belum menyampaikan LHKPN, Ipi belum memberikan penjelasan lengkap. Namun dirinya mengimbau agar seluruh pejabat, termasuk wakil rakyat untuk menyadari kewajibannya itu.

Radar Lombok kembali meminta penjelasan Sekretaris DPRD NTB H Mahdi terkait masih adanya anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. Kali ini, Mahdi menyebut semua anggota sudah berupaya melaksanakan kewajibannya. “Sudah, cuma belum semuanya mendapat verifikasi dari KPK,” ucap Mahdi. (zwr)

Komentar Anda