KPK Ingatkan ASN Bahaya Gratifikasi

SOSIALISASI: KPK saat sosialisasi bimbingan teknis dan monitoring evaluasi implementasi program pengendalian gratifikasi di aula Kantor Bupati KLU setempat, Kamis (9/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ASN Pemda KLU untuk tidak menerima gratifikasi.

Hal ini disampaikan saat sosialisasi bimbingan teknis dan monitoring evaluasi implementasi program pengendalian gratifikasi di aula kantor bupati setempat, Kamis (9/3) yang dihadiri seluruh pimpinan OPD, camat, serta kepala desa se KLU.

Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK Muhammadiyah Indra Furqon mengatakan bahwa gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi adalah keniscayaan. Setiap hari ada itu, karena tidak dibatasi. Kadang orang berpikir bahwa itu tidak seberapa. Hanya durian atau gorengan saja padahal itu semua adalah gratifikasi,” ujarnya.

Sejauh ini kata Furqon gratifikasi sering terjadi, itu karena memang masih banyak yang belum paham tentang gratifikasi. Itulah maksud kedatangan mereka kali ini ke KLU untuk memberikan pemahaman bahwa gratifikasi itu dilarang. “Secara perspektif logika, etika, agama dan hukum, gratifikasi itu dilarang bagi pegawai negeri. Apalagi berkaitan dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Copot Khairul Gara-gara Tidak Mampu Tangani PMK?

Furqon menjelaskan bahwa apabila ada yang menawarkan pemberian  apapun bentuknya yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban yang melekat dengan jabatan sebagai ASN, maka itu harus ditolak atau dilaporkan ke KPK. “Laporkan ke KPK sebelum 30 hari sejak diterima. Laporan itu nanti ditelaah dulu. Misalnya ASN menerima barang atau hadiah dari teman atau orang lain yang tidak ada kaitannya dengan jabatan maka barang itu tidak akan disetorkan ke negara. Beda kalau ada kaitannya dengan jabatan,” jelasnya.

Potensi gratifikasi kata Furqon biasanya terjadi di instansi yang berkaitan di layanan publik. Baik dari layanan perizinan, kependudukan, kecamatan, desa dan layanan publik lainnya. “Selama ini di KLU belum pernah ada yang melaporkan gratifikasi,” bebernya.

Dengan adanya kegiatan ini, ke depannya diharapkan banyak ASN di KLU melaporkan gratifikasi. Laporan gratifikasi jelasnya bisa disampaikan melalui sistem online KPK atau bisa juga melalui unit pengaduan gratifikasi di Inspektorat KLU. “Kalau gratifikasi diterima dan tidak dilaporkan hingga lewat 30 hari kemudian APH turun, habis dia nanti,” bebernya.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Beri Kesaksian di Sidang Kasus ITE Atas Tudingan Perselingkuhan, Dr Zul : Kenal Istrinya Saja Tidak

Jika terbukti kata Furqon, maka ancaman hukumnya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK maka itu tidak jadi pidana. Barang atau uang yang diterima itu dikirim ke KPK. Itu bukan untuk pendapatan KPK. Kalau barang, akan dilelang untuk negara. Jika uang, itu akan masuk kas negara,” bebernya.

Kepala Inspektorat KLU Zulfadli mengapresiasi apa yang dilakukan KPK. Pasalnya, ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang gratifikasi. “Tentu ini bukan hanya untuk dipahami tetapi juga dilaksanakan apa yang menjadi arahan KPK. Seperti menolak gratifikasi atau jika diterima maka harus dilaporkan tidak lebih dari 30 hari sejak diterima,” ucapnya. (der)

Komentar Anda