KPK Dorong Pembentukan Satgas Tambak

SUPERVISI KPK: Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, ketika pertemuan koordinasi dan supervisi KPK, yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/2).

MATARAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas), untuk mengatasi permasalahan yang ada di sektor tambak. Pembentukan Satgas Tambak itu nantinya diharapkan bisa menjadi solusi dari adanya ego sektoral, salah satu yang menjadi permasalahan.

“Kami dukung pembentukan Satgas. Kalau nggak dibentuk begini, mereka ego sektoral. Nggak saling ngobrol,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, Kamis (27/2).
Satgas itu nanti dari lintas sektoral, yang melibatkan banyak orang. Mulai dari kabupaten hingga tingkat provinsi. Lebih efektifnya lagi, lanjut Dian, dalam Satgas Tambak itu melibatkan lembaga vertikal, seperti Pajak dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). “Jadi, biar terpadu. Kami dukung itu. Ini sebagai wadah koordinasi persoalan tambak,” ucap Dian.

Pembentukan Satgas Tambak tersebut, tidak akan berpengaruh terhadap efisiensi anggaran. Karena pembentukan Satgas tidak harus ada alokasi anggaran dari pemerintah daerah. “Keberadaan Satgas ini nantinya tidak harus ada honor juga. Ini arahnya tidak ke sana, pesannya untuk bersinergi,” jelas Dian.

Disampaikan, ego sektoral menjadi salah satu alasan Satgas tersebut harus dibentuk. Permasalahan lainnya, yakni persoalan izin usaha dan tidak mengelola limbah dengan baik. Dian menyebut ada ratusan pelaku usaha tambak di NTB yang tidak mengantongi izin berusaha. “Saya bisa katakan hampir 90 persen lebih para pelaku usaha tambak ini tidak mengelola limbah dengan baik,” jelasnya.

Seperti di wilayah Lotim, ada tambak intensif yang luas lahannya mencapai seratus hektare lebih, namun limbah tambak itu langsung dibuang ke laut. Persoalan tersebut muncul, lantaran lemahnya pengawasan, dan adanya ego sektoral antara kewenangan pemerintah kabupaten dengan provinsi. “Sekarang, kami hanya pastikan semua pihak patuh dengan kesepakatan rapat,” tandasnya.

Dalam pertemuan koordinasi dan supervisi KPK dengan materi pembahasan tambak, yang digelar di Kantor Gubernur NTB, turut hadir juga pemerintah dan pelaku usaha. Adapun persoalan izin usaha tambak yang menjadi temuan dari rapat tersebut, berkaitan dengan Air Laut Selain Energi (ALSE), Sertifikat Laik Operasi (SLO), persetujuan teknis, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Para pelaku usaha tambak yang hadir, sepakat untuk melengkapi segala perizinan dalam periode enam bulan sesuai penetapan hasil rapat pertemuan. “Nantinya data perizinan tambak ini akan diinput ke sebuah dasbor berbasis parsial, yang dikelola secara terpadu,” ujar Dian.

Data yang terhimpun dalam sebuah dasbor tersebut, nantinya dapat menjadi acuan pemerintah daerah untuk menghitung pajak pendapatan daerah maupun tingkat produksi usaha tambak di NTB. Data secara terpadu tersebut, bisa dikelola melalui pembentukan Satgas, sesuai usulan rapat. “Sehingga pemerintah daerah punya data produksi, bisa buat apa pun, buat kebijakan, buat hitung pajak dan sebagainya,” jelasnya. (sid)