
MATARAM–Kasus dugaan korupsi atau pungli pada proyek fisik dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB sedang ditangani oleh polisi dan kejaksaan.
Namun, penanganan kasus DAK tersebut dinilai lamban. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengambil alih penanganan kasus.
“Saya minta semua persoalan DAK ini diambil alih KPK maupun Kejagung untuk proses hukumnya,” kata Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, Senin (10/2).
Menurutnya, desakan untuk diambil alih KPK maupun Kejagung lantaran penanganan belum ada progres. “Saya melihat di jajaran Polresta Mataram, penanganannya lambat,” ungkap Anggota Komisi III DPRD NTB tersebut.
Ia mengatakan, pihak kepolisian harus segera menetapkan tersangka baru. Tidak hanya terhenti pada mantan Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim. Ia menduga ada dalang utama yang harus diungkap. Tanpa dalang yang lebih besar, tidak mungkin mereka berani mengambil langkah seperti itu. “Harusnya segera menentukan tersangka baru, bukan hanya pada tataran Kabid saja,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan DAK Dikbud NTB menjadi sorotan publik secara luas. Terlebih lagi, pengelolaan DAK Dikbud NTB sangat buruk. “Jelek sekali di mata masyarakat apa yang dilakukan oleh pejabat yang mengelola DAK Dikbud itu. Pekerjaan fisik belum mencapai 50 persen,” tandasnya.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Mataram tidak jadi memeriksa Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan untuk yang kedua kalinya terkait dugaan pungli proyek pembangunan di SMKN 3 Mataram yang menjerat Ahmad Muslim. “Kepala Dikbud NTB sudah dimintai keterangan, cukup sekali itu aja,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (10/2).
Regi sebelumnya mengatakan, rencana pemanggilan Aidy Furqan kedua kalinya itu sesuai petunjuk yang diberikan Kejaksaan dalam berkas perkara tersangka Ahmad Muslim, Kabid SMK Dikbud NTB. Akan tetapi, rencana pemeriksaan kedua kali tidak jadi.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka, sesuai petunjuk yang diberikan Kejaksaan. Salah satu yang harus dilengkapi penyidik menambah keterangan dari ahli. “Minggu ini dikembalikan (berkas perkara ke jaksa). Karena jaksa minta keterangan ahli lagi,” sebutnya.
Aidy Furqan sebelumnya pernah diperiksa penyidik 13 Januari 2025. Ia diperiksa selama 5 jam dengan lebih dari 25 pertanyaan berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polresta Mataram terhadap Ahmad Muslim, Kabid SMK Dikbud NTB.
Ahmad Muslim terjaring OTT 11 Desember 2024 di ruangannya, sesaat setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari suplier bahan bangunan untuk pembangunan toilet, ruang laboratorium dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram.
Proyek tersebut sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) 2024 sebesar Rp 1,3 miliar. Tersangka memeras suplier tersebut dengan meminta uang fee sebesar 5 sampai 10 persen. Jika tidak diberikan, maka tidak dicairkan anggaran proyek tersebut.
Sebagai tersangka, Ahmad Muslim dijerat Pasal 12 huruf e subsider pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999. (yan/sid)