
MATARAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penyusunan APBD NTB 2024. Pengawasan penyusunan APBD NTB 2024 merupakan salah satu dari delapan area yang menjadi fokus Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan pembahasan APBD NTB 2024 terbilang cukup singkat, yakni hanya sekitar 10 hari. Dimana Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi bersama Pimpinan DPRD NTB menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS APBD NTB 2024, pada 30 November 2023.
Pihaknya pun mengingatkan dalam penyusunan APBD sudah jelas ada standard operating procedure (SOP). Maka jangan sampai keluar dari SOP dan aturan yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan. Demikian baik eksekutif dan legislatif sudah mengetahui hal tersebut.
“Kita sama-sama taat azas. Karena pembahasan APBD ini dimonitor oleh KPK,” ungkap Ibnu, sapaan akrab pria asal Lombok Barat, kemarin.
Lebih lanjut disampaikan Ibnu, MCP Korsupgah KPK memiliki 8 area intervensi, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Karena itu, pembahasan APBD yang tepat waktu akan berpengaruh terhadap penilaian MCP. “Harapan kita cepat selesai, karena dimonitor KPK. Melalui delapan MCP, perencanaan penganggaran dan budgetting, kecepatan pengajuan KUA PPAS itu ada skoringnya. Kalau terlambat skornya kurang,” ujarnya.
Terlebih karena ketepatan penyusunan APBD dapat memngaruhi penilaian MCP. Maka dari itu, diharapkan pembahasan APBD NTB 2024 berjalan tertib dan lancar, sehingga bisa ditetapkan pada 30 November mendatang.
“Pokoknya kita pingin pelaksanaan perencanaan pembahasan APBD berjalan tertib dan lancar. Keputusan sesuai dengan yang kita harapkan bersama, agar cepat diputuskan, cepat dieksekusi tahun 2024,” harapnya.
Seperti diketahui, dalam KUA PPAS APBD NTB 2024, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6,18 triliun lebih, atau terjadi peningkatan sebesar 0,92 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan 2023 yaitu sebesar Rp6,12 triliun lebih.
Rinciannya, pendapatan asli daerah direncanakan naik sebesar 4,03 persen. Semula pada APBD Perubahan 2023 berjumlah Rp2,98 triliun lebih, kini menjadi sebesar Rp3,10 triliun lebih. Kemudian pendapatan transfer diprediksikan turun sebesar 2,04 persen yang semula pada APBD Perubahan 2023 berjumlah Rp3,14 triliun lebih menjadi Rp3,07 triliun lebih.
Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah diprediksikan turun sebesar 100 persen dari APBD Perubahan tahun 2023. Hal ini disebabkan tidak ada potensi pendapatan dari komponen ini.
Sedangkan belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6,10 triliun lebih. Belanja daerah berkurang Rp66 miliar lebih dari anggaran pada APBD Perubahan 2023 sejumlah Rp6,17 triliun lebih.
“APBD 2024 lebih banyak dianggarkan untuk menyelesaikan program prioritas. Seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, upaya menekan inflasi daerah hingga penanganan stunting. Yang mena program ini untuk meningkatkan produktivitas masyarakat,” Ujar Sekda NTB Fathurrahman. (rat)