KPK akan Turun Inspeksi Tambak Udang tak Berizin

MATARAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan inspeksi lapangan terhadap tambak udang yang beroperasi tanpa izin di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini diambil, setelah KPK mengidentifikasi adanya kebocoran di sektor perizinan tambak udang akibat ketidaksinkronan data antarinstansi terkait.

Dari total tambak yang beroperasi di NTB, hanya sekitar 10 persen yang memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan. Hal ini menjadi perhatian serius KPK, karena berpotensi memicu pelanggaran hukum dan praktik korupsi di sektor perizinan, serta mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“KPK akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa tambak-tambak yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi tegas,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, di Mataram, kemarin.
Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB mencatat ada sebanyak 197 tambak yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Tambak-tambak ini tersebar di beberapa kabupaten, yakni Kabupaten Sumbawa 106 tambak, Lombok Timur 47 tambak, Lombok Utara 12 tambak, Sumbawa Barat 7 tambak, dan Kabupaten Bima 25 tambak.

Namun ketidaksesuaian data juga ditemukan di Kabupaten Sumbawa. Pihak DKP NTB mencatat terdapat 106 tambak berizin di wilayah tersebut, sedangkan Pemda Sumbawa mencatat 131 tambak yang memiliki izin.
“Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah Sumbawa,” lanjut Dian Patria.

Baca Juga :  Polda NTB Perintahkan Polres Loteng Periksa Polisi yang Pukul Warga

KPK menaruh perhatian khusus pada tambak udang, karena peran strategisnya dalam perekonomian NTB dan nasional. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2021—2024), NTB tercatat sebagai provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia, mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur.
Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197,04 juta ton, menjadikannya sebagai salah satu komoditas unggulan di sektor kelautan dan perikanan.

Selain itu, Indonesia juga merupakan salah satu negara eksportir udang terbesar di dunia. Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023, Indonesia menyumbang 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022. Komoditas ini juga menyumbang hingga 34 persen dari total pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Wahyu Hidayat, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan izin untuk 256 tambak. Namun, data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menunjukkan hanya 33 tambak 10 persen yang telah memiliki izin lingkungan.

Baca Juga :  Mode Baryon dan Kematian Kurama

Padahal, menurut peraturan yang berlaku, usaha tambak tidak boleh beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan. Sehingga ditegaskannya seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi jika belum memiliki izin lingkungan. “Tambak udang tidak boleh beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah NTB, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si, menegaskan bahwa Pemprov NTB berkomitmen untuk mendorong pengelolaan sumber daya kelautan melalui tambak udang yang legal dan ramah lingkungan guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Kita berharap agar rapat koordinasi lanjutan bisa menghasilkan data yang akurat dan kredibel, sehingga penataan izin tambak di NTB dapat dilakukan secara lebih terstruktur,” ujar Miq Gita.

Ia menekankan pentingnya konsolidasi dalam pengurusan izin tambak udang, yang mencakup izin lingkungan, izin tata ruang, dan surat izin usaha perikanan (SIUP). Dengan izin yang lengkap, para pengusaha tambak bisa menjalankan bisnisnya secara legal, sementara pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor ini. (rat)