KPID Temukan Banyak Lagu Berbahasa Daerah Langgar Etika

KPID
KPID NTB menggelar seminar dan diskusi bertajuk “Kajian potensi pelanggaran lagu-lagu berbahasa Sasambo di Televisi dan Radio (Dalam perspektif akademik, budaya, agama, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) di Kampus FKIP Unram, Selasa (2/7) kemarin. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Lembaga penyiaran di NTB baik radio dan televisi diminta tidak memuat dan memutar lagu-lagu daerah yang mengandung unsur atau konten yang tidak sesuai etika, moral, dan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB banyak menemukan lagu-lagu daerah berbahasa sasak, samawa dan mbojo yang penggunaan bahasa dan liriknya tidak sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran Sehat. “Hampir tiap bulan berkisar 10 persen kami temukan ada pelanggaran penyiaran terkait konten siaran disajikan oleh lembaga penyiaran. Termasuk penayangan lagu berbahasa daerah tidak sesuai etika dan moral,” kata Ketua KPID NTB, Yusron Saudi dalam diskusi bertajuk “Kajian potensi pelanggaran lagu-lagu berbahasa Sasambo di Televisi dan Radio (Dalam perspektif akademik, budaya, agama, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) di Kampus FKIP Unram, Selasa (2/7) kemarin.

Tampil sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Kominfo NTB I Gede Putu Aryadi, Kaprodi Program Magister Pendidikan Bahasa FKIP Burhanuddin, Guru Besar FKIP Unram Prof. Mahsun, Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Mataram Prof. Fahrurozi, dan Akademisi Unram Kamaluddin Yusra Mapping.

Baca Juga :  Persiapkan UN, Siap Rilis Lagu Perdana

Menurut Yusron, lagu-lagu berbahasa daerah adalah salah satu instrumen program hiburan yang dihadirkan oleh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, maka KPID  sebagai lembaga pengawas penyiaran publik, harus memastikan program siaran disajikan ke publik yakni program siaran sehat, berkualitas dan sesuai undang-undang lembaga penyiaran.

Sebab itu, menurutnya perlu edukasi dan kajian-kajian yang berlandaskan akademik, budaya, dan nilai-nilai keagamaan disertakan dalam memonitoring program siaran yang dihadirkan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio. “Tentu kami dari KPID NTB memberikan apresiasi kepada lembaga-lembaga penyiaran yang aktif menyuguhkan hiburan sehat dan berkualitas termasuk memutar dan menayangkan lagu-lagu berbahasa daerah,” terangnya.

Menurutnya, penanyangan dan pemuatan terhadap lagu-lagu berbahasa daerah sebagai bentuk ekspresi bentuk rasa cinta terhadap kultur dan budaya daerah. Namun persoalanya, dihadapkan pada persoalan penggunaan bahasa dan kalimat dalam lirik lagu-lagu bahasa daerah yang sering berbenturan dengan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai etika dan moral.

Lebih lanjut, dalam menilai kata-kata, dan kalimat dalam lirik lagu-lagu daerah yang berbahasa Sasak, Samawa, Mbojo yang disiarkan oleh lembaga penyiaran, apakah melanggar adat, budaya serta nilai-nilai lokal, dan perundang-undangan yang berlaku, KPID tentunya tidak bisa sepihak. KPID NTB selaku pengawas isi siaran tidak bisa sepihak mengategorikan melanggar atau tidak, maka disinilah urgensi dilakukannya kajian lagu-lagu berbahasa Sasambo perspektif akademik, budaya, dan agama. Pihaknya pun menerima banyak keluhan dari masyarakat pendengar terkait dengan adanya beberapa radio yang memutarkan lagu-lagu berhasa daerah Sasambo (Dominasi Lagu berbahasa Sasak) yang syairnya mengandung kata-kata cabul, jorok, kasar, dan makian. “Pelibatan tokoh akademisi, budaya dan agama dalam kajian ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak opini di masyarakat umum sebagai pendengar dan insan penyiaran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Persiapkan UN, Siap Rilis Lagu Perdana

Sementara itu, Keprodi Program Magister Pendidikan Bahasa FKIP Unram Dr Burhanuddin mengatakan, KPID harus profesional menganalisis dan mengkaji, apakah siaran dimuat insan penyiaran adalah siaran sehat dan berkualitas. Termasuk lagu berbahasa daerah disebut melanggar etika dan moral.

Untuk memastikan apakah lagu-lagu berbahasa daerah tersebut dinilai melanggar etika dan moral. Baginya, perlu ada kerangka akademik dan intelektual untuk mengkaji lebih jauh terkait lagu-lagu daerah tersebut. “Dan kita di Unram memiliki ahli melakukan kajian tersebut,” ucapnya. (yan/adv)

Komentar Anda