KPH Jangan Cekik Petani Kecil

ILUSTRASI PETANI

BIMA-Penutupan sepihak ratusan hektare lahan warga di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima jadi masalah.

DPRD Kabupaten Bima geram dengan sikap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bima. Seorang warga harus mengikuti proses hukum setelah diseret KPH ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Bahkan divonis satu tahun penjara. ”Kita sangat paham tugas KPH. Tapi harus ada koordinasi dan komunikasi yang baik. Jangan langsung mencekik petani kecil,” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Bima Muhammad Yasin, kemarin (18/7).

Kata dia, lahan yang ditutup sepihak KPH itu sudah puluhan tahun digarap petani di Kecamatan Wawo. Namun, muncul informasi bahwa lahan yang ada di kawasan Ndano Ndue dan Oi Wau Desa Maria sudah ditutup. ”Anehnya, penutupan ini sudah dilakukan sejak tahun 2014. Sementara para petani masih membayar pajak atas lahan tersebut,” tutur politisi Gerindra ini.

Baca Juga :  Semester I, Kinerja BPR Syariah Tumbuh Positif

Dia mengaku, penutupan lahan garap pertanian warga tersebut tidak pernah disosialisasikan pada pemerintah kecamatan maupun desa. KPH langsung mengambil tindakan dengan mengadili para petani. ”Satu orang petani atas nama Ridwan sudah divonis satu tahun penjara. Karena memotong kayu di atas lahan miliknya yang sudah ditutup itu. Tapi, proses hukum masih banding,” katanya.

Menurutnya, masyarakat sangat mendukung KPH sesuai tugas dan fungsinya menjalankan perintah aturan. Melakukan penutupan lahan jika suatu waktu dibutuhkan dengan pertimbangan tertentu. ”Tapi tidak mesti menggunakan cara yang sadis. Saya rasa masyarakat masih bisa diajak berkomunikasi baik-baik,” terangnya.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Kabupaten Bima ini mengaku, sudah menyampaikan hal tersebut pada pandangan fraksi Gerindra. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan upaya tertentu membantu para petani Wawo. Juga memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang tengah diadili KPH. ”Kita sudah sampaikan lewat paripurna DPRD. Mudah-mudahan dapat direspon dengan baik oleh pemerintah daerah,” sebutnya.

Baca Juga :  Realisasi Investasi 2016 Tidak Capai Target

Sekda Kabupaten Bima H Taufik HAK mengatakan, keberadaan KPH sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bima. Karena sudah dialihkan ke provinsi sesuai aturan OPD baru. ”Tapi kita akan cek dulu. Apakah benar lahan itu sudah ditutup atau tidak,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, terkait masyarakat yang memiliki sengketa hukum, pemerintah sudah menyediakan. Setiap tahun pemerintah tetap menganggarkan bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan hukum. ”Kita bisa bantu kalau soal bantuan hukum. Karena sudah ada anggaranya. Tapi memang butuh surat keterangan resmi. Supaya bisa disikapi,” pungkasnya. (dam)

Komentar Anda