KPA dan Rekanan Tidak Menerima Aliran Dana

Ilustrasi Kejaksaan

MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyimpangan proyek perbaikan anjungan NTB di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.  Penghentian ini dengan sudah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut. Dengan dikeluarkanya SP3 ini, praktis dua tersangka tambahan masing-masing BZF   mantan kepala Kantor Penghubung NTB di Jakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PKS selaku rekanan pelaksana proyek tidak lagi menyandang status sebagai tersangka. ‘’ Sekarang kalau sudah dihentikan kan memang tidak menjadi tersangka lagi,’’ ujar Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Eri Ariansyah Harahap Selasa, kemarin (18/4).

Meski demikian, kejaksaan disebutnya belum memberikan surat pemberitahuan penghentian kasus ini kepada dua mantan tersangka ini.  ”Surat pemberitahuannya belum kita kirim. Nanti akan kita berikan karena itu memang kewajiban kejaksaan untuk memberikan,’’ katanya.  

Menurut Eri,  kasus ini ditangani karena adanya mark up yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Nina Fitriati dan sudah divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Mataram. Nina Fitriati sebagai PPK juga disebutnya tidak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS). ‘’ Artinya proses pengadaannya tidak sesuai perpres yaitu tidak adanya HPS. Karena kalau sesuai prosedur, HPS ini harus dibuat atau dilelang. Ini kan tidak dilelang dan langsung menunjuk,’’ katanya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Tuntut Uang Kerohiman

Hal tersebut kata dia adalah kewenangan dari PPK. Sedangkan kedua tersangka tambahan BZF dan PKS tidak mengetahui proses tersebut. Itu juga menurutnya bukan tupoksi dari keduanya.  ‘’ Jadi yang bertanggung jawab disini itu adalah PPK-nya. Di dalam persidangan juga kan tidak terbukti ada aliran dana kepada Ibu Baiq (BZF) dan PKS. Berdasarkan alasan itu, kasus ini kita hentikan. Alat buktinya juga tidak bisa melanjutkan kasus ini,’’ terangnya. Namun kasus tersebut kata dia nantinya bisa dibuka dan ditangani kembali oleh kejaksaan jika  ada alat bukti baru yang bisa membuktikan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  PPP belum Dapat Jatah Dana Hibah

Dalam kasus ini, awalnya kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang tersangka Nina Fitriati  sudah menjalani persidangan dan divonis di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram. Nina terbukti bersalah dalam sidang yang digelar pada bulan Oktober 2015 melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan dua tersangka lainnya  BZF dan  PKS.

Diketahui, besar anggaran yang digunakan dalam pengerjaan proyek pemerintah tersebut Rp 600 juta  Dana yang bersumber dari APBD NTB tahun 2013 tersebut direalisasikan untuk pembangunan tiga item pekerjaan yaitu areal parkir, panggung dan landscape.(gal)

Komentar Anda