Kota Mataram Semakin Ketat, Nginap di Hotel Harus Tunjukkan Tes PCR Negatif

TAMU HOTEL: Tamu hotel sebelum menginap di Mataram harus menunjukkan hasi tes PCR negatif. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Warga luar daerah dan wisatawan kini tidak asal-asalan bisa masuk ke Kota Mataram. Ini setelah persyaratan untuk bisa masuk ke Kota Mataram semakin diperketat terutama untuk wisatawan yang datang berkunjung dan menginap di hotel.

Jika sebelumnya tamu  hanya menunjukkan hasil rapid antigen, kini syarat menginap di hotel semakin ketat. Tamu harus menunjukkan hasil PCR.  Ketentuan ini akan diterapkan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram. “Jadi tidak lagi hasil rapid antigen ya. Harus PCR dengan hasil negatif. Setiap tamu hotel yang berasal dari luar daerah diwajibkan membuktikan tes PCR negatif,’’ ujar Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang, Jumat (9/7/2021).

Persyaratan ini untuk memastikan warga luar daerah yang datang ke Mataram benar-benar bersih dari covid-19. “Ini juga untuk kesiapsiagaan agar Kota Mataram mengantisipasi penyebaran covid-19,’’ katanya.

Baca Juga :  Positif Covid-19 Hari Keenam PPKM Darurat Kota Mataram Kembali Meledak

Tidak hanya tamu hotel yang diharuskan menunjukkan hasil PCR, tetapi juga warga luar daerah yang memasuki lingkungan.  “Ini dari luar Lombok peruntukannya. Misalnya dari Pulau Jawa dan lainnya. Karena di provinsi lainnya juga memberlakukan ini. Semua kepala lingkungan dan kelurahan memberlakukan posko PPKM skala mikro diperketat ini. Setiap tamu yang datang dan menginap di lingkungan masing-masing, mereka harus dipastikan memiliki surat keterangan PCR negatif,’’ terangnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa mengatakan, SE Wali Kota tentang ketentuan hasil PCR negatif untuk tamu hotel ini sedang dipersiapkan. Kemudian selanjutnya diteruskan dan disebar ke semua hotel di Mataram.

Tentang kekhawatiran pengusaha hotel bahwa ketentuan hasil PCR membuat hotel semakin sepi, Nyoman mengatakan, persyaratan itu bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Pemerintah kan dari awal terus berupaya agar bagaimana sektor ekonomi dan kesehatan ini bisa berjalan beriringan. Saya pikir jangan dibenturkan pemberlakuan PCR dalam konteks mematikan industri pariwisata. Malah ini kita bisa bekerja sama untuk mempercepat recovery penurunan kasus lebih cepat,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Sindikat Pembuat Surat PCR Covid-19 Palsu Terungkap

Ketentuan ini pun diberlakukan dalam waktu dekat. “Sesuai dengan perintah Pak Wali. Mudah-mudahan surat edarannya segera ditandatangani Pak Wali dan kita edarkan,’’ katanya.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi jika SE tersebut dilanggar. Karena itu, satgas akan turun melakukan pengawasan ke sejumlah hotel. “Kan ada aparat penegak hukum kita juga. Adanya edaran itu kan ada kewajiban pelaku usaha untuk mempedomani SE. Nanti ada evaluasi dan petugas kita yang turun mengecek. Setiap regulasi kan ada pengawasan yang menyertai,’’ pungkasnya. (gal)

Komentar Anda