Kota Mataram Mendapatkan Kuota 263 PPPK Guru

Liswati (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram mendapatkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 sebanyak 263.

“Alhamdulillah, kuota pengangkatan PPPK Guru di Kota Mataram ada 263  dari pemerintah pusat,” kata Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan (GTK) Disdik Kota Mataram, Liswati kepada Radar Lombok, Rabu (5/10).

Dikatakan, pihaknya juga sudah membuat Surat Edaran (SE) tentang rencana PPPK Guru untuk jabatan fungsional guru prioritas 2 (P2) dan prioritas 3 (P3). Dalam SE tersebut segera melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ijazah S1 melalui laman info GTK (login dengan user masing-masing pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id), dikecualikan bagi Non ASN yang sudah dinyatakan lulus passing grade 1 (PG1) pada seleksi penerimaan PPPK tahap 1 dan II tahun 2021. “Tidak perlu melakukan Verval ijazah S1,” jelasnya.

Selain itu, Liswati meminta agar para peserta memastikan nama, tanggal lahir yang tertera pada ijazah S1 yang dimiliki sama dengan tertera pada Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdata pada Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik( terkoneksi dengan data pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kemudian terkait pendaftaran PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022, diminta kepada Non ASN jabatan fungsional guru segera melakukan kroscek pendaftaran melalui laman BKN www.sscasn. bkn.go.id untuk mengetahui secara pasti dimulainya pendaftaran penerimaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022.

Baca Juga :  Rampas Gelang dan HP Mahasiswi, Dua Remaja Diringkus

“Khusus bagi yang sudah lulus passing grade 1 pada penerimaan seleksi P3K tahap 1 dan 2 tahun 2021, pada saat pendaftaran untuk memperhatikan perintah atau notifikasi yang ditampilkan pada aplikasi,’’ jelasnya.

Selain itu, untuk passing grade 4 bagi guru swasta dan umum, serdik untuk tahun ini belum ada dibuka, masih menunggu informasi berikutnya dari pemerintah. Tahun ini pendaftarannya khusus untuk P1,P2 dan P3.

Oleh karena itu, seleksi guru PPPK dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.

“Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” Ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Didemo Tidak Becus Tangani Gepeng

Untuk itu, kepada guru supaya tetap On dan mengakses SSCASN agar tetap dilihat. Jangan sampai lengah sebab ini bagian dari seleksi, sebab jika lengah tidak memperhatikan.

‘’Ini kesempatan, makanya bapak/ibu guru harus betul-betul mengurusnya. Khusus untuk yang sudah lulus passing grade 1 tidak perlu. Tinggal nanti melihat pemberitahuan,” ujarnya.

Dipaparkan lebih jauh Seleksi ASN P3K ini kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi. Kendati demikian, seleksi ini dipastikan dilakukansecara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas. Seleksi ASN P3K ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini.

Menurutnya,  seleksi guru ASN PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang serta menilai individu.

“Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda