MATARAM – Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram belum memiliki rencana melakukan moratorium pembangunan hotel. Alasannya karena Kota Mataram masih membutuhkan keberadaan hotel-hotel berbintang.
Ditunjukkan Kota Mataram sebagai pusat Meeting, Incentive, Conference and Exhibition (MICE) membutuhkan ketersediaan lebih banyak lagi kamar-kamar hotel. Karena ketika ada even besar yang dilaksanakan, hotel-hotel yang saat ini tersedia tidak bisa menampung tamu ” Mataram masih butuh banyak hotel, sehingga belum ada wacana untuk moratarium,” kata Ahyar saat Senin kemarin (31/7).
Apalagi saat ini angka kunjungan wisatawan ke Kota Mataram setiap hari semakin bertambah. Untuk bisa melengkapi semua akomodasi yang ada tentunya, ketersedian hotel ini memang dibutuhkan. Apalagi lebih banyak pilihan, membuat para wisatawan memilih ke Kota Mataram selama berlibur. Selama ini yang banyak terjadi para wisatawan yang datang ke Mataram lebih banyak datang untuk kunjungan dinas. Sedangkan menginapnya m memilih di Lombok Barat. ” Kita masih butuh fasilitas hotel yang lebih bagus lagi di Mataram,” ujarnya.
Saat ini jumlah hotel di Kota Mataram 137 unit dengan jumlah kamar hampir 3 ribu. Namun sebagian besar tercatat hotel non bintang. Pemkot Mataram baru akan melakukan kajian melakukan moratorium jika ketersediaan hotel sudah cukup.” Pada saatnya nanti pembangunan hotel pasti kita moratorium tapi itu membutuhkan kajian terlebih dahulu,” tegasnya.
Tahun ini, akan ada dua pembangunan hotel besar di Kota Mataram. Keduanya berlokasi di Jalan Udayana dan Jalan Adi Sucipto, Ampenan. Tetapi sampai saat ini rencana pembangunan hotel ini masih tertunda karena belum diberlakukannya revisi Perda RTRW Kota Mataram yang masih dalam tahapan evaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Anggota DPRD Kota Mataram mendukung masuknya investasi termasuk pembangunan hotel. Sekertaris Komisi II DPRD Kota Mataram HM Nur Ibrahim mengatakan, sebagai bentuk dukungan DPRD terhadap investasi maka revisi Perda RTRW disetujui. Dalam revisi itu, sekitar seribu hektar lebih lahan pertanian di Kota Mataram akan dialihfungsikan menjadi bangunan.” Kota Mataram memang masih butuh lahan pembangunan terutama untuk hotel, makanya dalam perda disiapkan,” ujar H.M Nur Ibrahim.
Dalam Perda RTRW tersebut sudah disiapkan kawasan perdagangan, kawasan pemukiman, kawasan pariwisata dan perhotelan. ” Dengan sudah adanya peta kawasan pembangunan nanti diharapkan tidak akan ada lagi pelanggaran RTRW di Kota Mataram,” katanya.(ami)