Kota Gerung belum Punya RDTR

Kota Gerung belum Punya RDTR
IBU KOTA : Suasana Kota Gerung yang jauh dari kata maju baik dari segi infrastruktur, geliat ekonomi dan lain-lain. (Fahmy/Radar Lombok)

Terganjal Revisi Perda RTRW

GIRI MENANG– Salah satu penyebab utama tidak berkembangnya Kota Gerung sebagai ibu kota Lombok Barat adalah karena belum jelasnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah ini. RDTR Kota Gerung terganjal oleh belum rampungnya revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Lombok Barat belum tuntas. Perda RTRW ini diperkirakan tuntas pada tahun 2020. Baru setelah RTRW tuntas lah RDTR Kota Gerung bisa dibahas. Investor tidak berani berinvestasi kalau RDTR belum ada.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lombok Barat I Made Arthadana menjelaskan, RDTR Kota Gerung sudah mulai berproses sejak awal tahun 2019. Bahkan direncanakan pada semester kedua tahun ini sudah mulai dibahas dan masuk dalam Program Legislasi Daerah(Prolegda). Bahkan dokumen  RDTR sudah tuntas semuanya, bahkan mau masuk ke Kementerian Agraria dan Tataruang (ATR).” Dokumen RDTR sudah tuntas, bahkan sudah masuk ke ATR,” tegasnya kemarin.

Namun malah setelah masuk ke Kementerian ATR, ada ketentuan baru dari pusat dimana RDTR baru bisa selesai dilakukan setelah revisi Perda RTRW selesai dilakukan.” RDTR tidak bisa selesai dilakukan sebelum revisi Perda RTRW selesai dibahas,” ungkapnya.

Atas adanya aturan yang baru ini, Dinas PUTR juga sudah menyiapkan berkas penyusunan revisi Perda RTRW. Revisi Perda RTRW direncanakan dibahas pada semester kedua tahun 2020. “Kita targetkan untuk revisi Perda RTRW bisa masuk pada awal tahun atau semester pertama tahun 2020,” ungkap Made.

Jika penyusunan revisi Perda RTRW bisa diselesaikan pada tahun 2020, maka dilanjutkan dengan penyusunan RDTR. Dimana saat ini hampir semua kecamatan belum yang memiliki RDTR, termasuk Kota Gerung.” Dengan estimasi waktu yang ada, diperkirakan tahun 2021 baru ada RDTR,” tegasnya.

Ketika belum ada RDTR, maka ini akan berpengaruh terhadap rencana pembangunan dan pengembangan Kota Kota Gerung. Untuk menyiasati tersebut, yakni agar pembangunan Kota Gerung bisa berjalan tanpa melanggar RTRW, maka pihak Dinas PU akan mengeluarkan peta zonasi pembangunan wilayah. Zonasi itulah nanti menjadi solusi, tentunya disertai adanya persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ditambah dengan adanya hasil rekomendasi OPD terkait.”Zonasi ini menjadi solusi sebelum ada RDTR,” tegasnya.

Gerung adalah ibu kota yang memiliki lokasi yang sangat strategis. Untuk pengembangan kedepannya, Pemkab berencana membangun masjid atau Islamic Center (IC) di pusat kota.” Kita akan bangun masjid yang akan menjadi ikon baru untuk Lobar,” kata Kepala Bappeda Lombok Barat, H. Baehaqi, dihubungi secara terpisah.

Pembebasan lahan untuk masjid sudah mulai dicanangkan tahun depan. Pembangunan masjid ini sudah masuk di dokumen RPJMD Kabupaten Lombok Barat. Pembangunan masjid dalam rangka meningkatkan wisata religi.” Tahap pertama untuk pembebasan lahannya dulu,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda