Korupsi Rp 981 Juta, Mantan Kades Divonis Lima Tahun

Korupsi Rp 981 Juta
PUTUSAN: Husni Tamrin, mantan Kades Kemuning, Kabupaten Sumbawa Barat saat menjalani sidang putusan Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/1).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Husni Tamrin, mantan Kades Kemuning, Kabupaten Sumbawa Barat divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 Juta oleh majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Gde Ngurah Putu Rajendra. Husni terbukti bersalah melakukan korupsi DD/ADD 2017 sebesar Rp 981,99 juta. “Menyatakan terdakwa Husni Tamrin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 Juta,” ujar Rajendra, membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/1) kemarin.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 981.995.549. Jumlah tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnyta 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta benda yang bersangkutan akan disita. “Adapun jika harta benda yang dimiliki tidak cukup untuk mengganti kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ungkapnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, pada sidang sebelumnya. JPU menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan.

Dalam memutus perkara ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang  memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga,” bebernya.

Dalam perkara ini terdakwa melakukan korupsi pada pengelolaan DD/ADD Desa Kemuning tahun 2017. Di mana pada saat itu, Desa Kemuning mendapat dana Rp 2,19 miliar. Dari anggaran itu terdakwa mengalokasikan untuk proyek fisik seperti pembangunan musala, aula kantor desa, bronjong, drainase, paving block, pagar, plafon atap kantor desa, gapura dusun, dan pos kamling. Pekerjaan fisik tidak selesai 100 persen.

Selanjutnya, pengadaan komputer kantor desa, pendingin udara, televisi, papan informasi, hewan kurban, rombong UMKM, dan pemasangan.

Dari beberapa proyek fisik dan pengadaan barang ataupun jasa tersebut setelah dilakukan audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan ada dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Dana tersebut ternyata telah digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Misalnya untuk membeli Kawasaki Ninja 250 CC yang harganya ditaksir Rp 50 juta. Untuk menutupi adanya selisih tersebut, terdakwa memalsukan pertanggungjawaban secara administrasi.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Suhartono belum mengambil keputusan. “Masih pikir-pikir yang mulia,” ungkapnya.

Begitu juga dengan JPU yang diwakili M. Rasidi . “Pikir-pikir juga yang mulia,” ungkapnya. (der)

Komentar Anda