Korupsi Rp 844 Juta, Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara Divonis 5 Tahun 6 Bulan

SIDANG: Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara menjalani sidang putusan, majelis hakim menjatuhi vonis 5,5 tahun penjara. (ABDURRASYID EFENDI)

MATARAM – Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram Heny Leonita menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi dana BOS tahun 2015-2017.

Dalam perkara ini, Heny Leonita divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan atau 5,5 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa Heny Leonita, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair,” putus Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana didampingi dua anggota hakim yakni Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Kuropsi (Tipikor) Mataram, Rabu (18/5).

Baca Juga :  Gubernur Didesak Pulangkan Jenazah Sanimah

Dakwaan primair menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain vonis lima tahun dan enam bulan penjara, terdakwa dikenakan membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Pun menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 844 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tersebut. Pengembalian tersebut sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan. “Jika tidak membayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” tegasnya.

Baca Juga :  MGPA Kembali Ajukan Pengurangan Pajak MotoGP

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Taufik Rajab mengatakan akan pikir-pikir dahulu. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, akan pikir-pikir. (cr-sid)

Komentar Anda