Korupsi KUR BNI Petani, Putri Divonis 7 Tahun

VONIS: Putri Munira, terdakwa korupsi penyaluran KUR BNI divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh hakim PN Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan pidana 7 tahun penjara terhadap Putri Munira, terdakwa korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) BNI senilai Rp 3,1 miliar tahun 2021-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Putri Munira dengan pidana penjara selama 7 tahun,” vonis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (17/9).

Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sahabat Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa ini juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider 1 bulan pidana kurungan.

Terdakwa turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3,1 miliar. Jika uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar setelah 1 bulan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan,” katanya.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, WNA Australia Dijebloskan Penjara

Hakim menjatuhkan hukuman itu dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut,” sebutnya.

Hakim dalam amar putusan lainnya, menetapkan barang bukti berupa dua sertifikat hak milik (SHM) lahan dengan luas 120 are yang berada di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa dirampas untuk negara. “Barang bukti sitaan tersebut dirampas untuk negara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Diduga Diselewengkan

Vonis hakim ini hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut. Yang menjadi pembedanya hanya pidana denda. Dalam tuntutan jaksa penuntut, membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan lainnya sama.

Diketahui, KUR tersebut disalurkan melalui BUMDes Sahabat. Putri Munira dalam penyaluran itu berperan sebagai orang yang membantu para kelompok tani mengajukan pinjaman KUR pertanian di bidang budidaya padi, jagung dan peternakan. Jumlahnya 59 petani yang tersebar di tiga desa yang berada di Kecamatan Moyo Hulu.

Per petani diajukan pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, terungkap setiap petani tidak menerima pinjaman Rp50 juta sesuai pengajuan awal. Melainkan, Rp5 juta per orang. Sisanya, digunakan Putri membeli tanah dan memenuhi kebutuhan pribadi. (sid)

Komentar Anda