Korupsi DD Kerongkong, Jaksa Kantongi Kerugian Negara

I Putu Bayu Pinarta (IST/RADAR LOMBOK)

SELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim telah menerima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kerongkong Kecamatan Suralaga tahun anggaran 2019-2020. “ Infonya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat sudah turun. Selanjutnya akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedurnya,” kata Kasi Intel Kejari Lotim I Putu Bayu Pinarta, Rabu (21/8).

Angka kerugian negara yang ditemukan Inspektorat Lotim tersebut enggan dibeberkan. Yang jelas katanya, hasil perhitungan kerugian negara tersebut menjadi salah satu kelengkapan proses penyidikan yang masih berlangsung. “ Ini juga salah satu kelengkapan dalam menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya penyidik melihat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Potensi kerugian negara itu muncul dari sejumlah proyek fisik maupun non fisik. Ada juga dari bantuan langsung tunai (BLT) DD.

Perbuatan melawan hukum (PMH) sudah ditemukan dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen yang dikumpulkan. Kejari Lotim dalam kasus tersebut sudah mengantongi nama calon tersangka.

Proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Namun penetapan tersangka belum dilakukan.” Nanti kami kabari lagi perkembangannya,” timpalnya.

Diketahui, Kerongkong adalah salah satu desa yang masuk dalam program pendampingan dari tim pengamanan pembangunan strategis (PPS). Sebelum jaksa melanjutkan kasus ini ke proses hukum, perangkat desa setempat sudah diminta untuk melakukan pengembalian atas temuan itu.

Akan tetapi, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sampai batas waktu yang sudah ditentukan.(sid)

Komentar Anda