Korupsi DD Kedaro, Kerugian Negara Rp 258 Juta

Ida Putu Bagus Widyana (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima hasil perhitungan kerugian negara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kedaro Kecamatan Sekotong.
“ Hasilnya sudah kami terima dari Inspektorat Lobar, nilainya sekitar Rp 258 juta lebih,” beber Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widyana, Jumat (16/6).

Kerugian negara itu muncul dari sejumlah proyek fisik swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) desa dengan masyarakat setempat.”Ada juga yang fiktif. Rata-rata temuan itu dari pekerjaan fisik dan non fisik,” katanya.

Baca Juga :  Gunung Jae Selalu Penuh, Desa Buka Lokasi Baru

Namun demikian, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Mengingat pemeriksaan saksi masih berjalan dan belum dilakukan ekspose.” Belum penetapan tersangka, nanti kita akan gelar dulu,” ungkapnya.
Berdasarkan data, Desa Kedaro pada tahun 2017 mendapatkan gelontoran anggaran sebesar Rp 961,79 juta. Tahun 2018 bertambah menjadi Rp 1,26 miliar.

Baca Juga :  Kejati : Agunan Lahan LCC tak Timbulkan Kerugian

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lobar, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang terjadi pada 2017-2018 mencapai Rp 600 juta. Temuan itu muncul dari program yang dijalankan desa. Baik program fisik maupun non fisik.

Sebelum aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut, Inspektorat Lobar sudah meminta pihak desa untuk melakukan pengembalian namun tak diindahkan.(cr-sid)