Korupsi DD, Eks Kades Puyung Divonis 5 Tahun Penjara

DILIMPAHKAN: Mantan Kades Puyung Lalu Edith Rahardian Wirasari saat dilimpahkan penyidik Polres Loteng ke Kejari Loteng, beberapa waktu lalu.(DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menvonis mantan Kepala Desa (Kades) Puyung, Kecamatan Jonggat Lalu Edith Rahardian Wirasari dengan hukuman penjara 5 tahun.

Edith dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa (DD) tahun 2018-2019. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai Isrin Surya Kurniasih, dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Rabu (8/3).

Amar putusan hakim yang tercantum dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, turut menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 300 juta. “Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebutnya.

Majelis hakim turut menjatuhi terdakwa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 697 juta. Jika terpidana tidak mengganti uang pengganti paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Jika harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” bebernya.

Terdakwa dijatuhi hukuman demikian, dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan.

Sedangkan dalam tuntutan jaksa penuntut, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer. Melainkan dinyatakan bersalah sesuai dakwaaan subsider, yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Sehingga tuntutan penjara yang dijatuhi kepada terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga dalam tuntutannya membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 697 juta dengan subsider 1 tahun kurungan badan.

Diketahui, kasus ini ditangani Polres Loteng. Kerugian negaranya mencapai Rp 600 jutaan, sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Lombok Tengah. Kerugian negara ini ditemukan dari berbagai program yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak desa. (cr-sid)

 

Komentar Anda