MATARAM — Tri Seputra selaku mantan ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Luyuk Kabupaten Sumbawa periode 2013 menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa kemarin (27/12).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isa Ansyori mendakwa terdakwa dengan primer. Terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Sementara dalam dakwaan skunder, terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Dalam uriannya, JPU menyebut terdakwa terdakwa Tri Seputra secara melawan hukum, terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. “Pada tahun 2013 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa mendapat bantuan Rp 3 miliar, dimana Rp 2 miliar dari PNPM-MP dan Rp 1 miliar dari Program Nasional masyarakat generasi sehat cerdas (PNPM- Generasi),'' ungkapnya.
Pada awal bulan Juni 2013 terdakwa dipanggil oleh saksi Wiryadinata selaku fasilitator kecamatan terkait adanya laporan tentang ketidakpuasan kelompok- kelompok peserta PNPM. ”Dalam pertemuan antara terdakwa dengan saksi Wiryadinata, terdakwa diberikan pilihan untuk mengundurkan diri atau dimundurkan dengan musyawarah antar desa (MAD) atau terdakwa diberikan jabatan lainnya,” tambahnya.
Mendengar pernyataan tersebut, terdakwa sakit hati dan mulai berencana mengambil seluruh dana yang ada dalam rekening UPK Kecamatan Lunyuk. Pada suatu tempat dan waktu yang sudah tidak diingat lagi, terdakwa mempersiapkan cek penarikan di BNI Cabang Sumbawa yang merupakan dana PNPM-MP dan PNPM Generasi Kecamatan Lunyuk. ”Cek-cek penarikan yang sengaja tidak diisi nominalnya ditandatangani oleh terdakwa kemudian disebarkan kepada pengurus PNPM untuk mendapatkan spesimen tandatangan,” tambahnya.
JPU menguraikan setelah mendapatkan spesimen akhirnya terdakwa menarik uang di BNI sebesar Rp 95 juta dan Rp 5 juta sehingga berjumlah Rp 100 juta dan beberapa penarikan lainnya.” Perbuatan terdakwa selaku UPK dalam kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.630.406.700,-.
Nilai kerugian ini berdsarkan hasil perhitungan audit dari ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB,” tambahnya. (cr-met)