Korupsi Dana Gempa Diganjar Lima Tahun

KORUPSI: Terdakwa kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2018 beranjak ke penasihat hukumnya, setelah mendengarkan tuntutan jaksa terhadap dirinya. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menjatuhkan vonis terhadap Indrianto, terdakwa kasus korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar) tahun 2018.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Indrianto 5 tahun penjara,” vonis majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa, Rabu kemarin (30/11).

Indrianto turut divonis pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, Indrianto juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp445 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam watu satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi nilai uang pengganti.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara,” sebutnya.

Hakim menjatuhkan terdakwa vonis demikian sesuai tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Wabup Danny Minta Maaf dan Sampaikan Terima Kasih kepada Warga KLU

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” katanya.

Oleh karenanya, hakim menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Terhadap barang bukti perkara tersebut, hakim meminta agar dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas lainnya, yaitu M Abadi dan Mahdi Rahman, yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negera.

Begitu juga dengan titipan dari terdakwa yang nilainya Rp 16,7 juta, diminta untuk dikembalikan ke penyidik sebagai bahan kelengkapan penyidikan lanjutan.

Hakim menjatuhi vonis tersebut dengan mempertimbangkan, terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara digunakan untuk bermain judi. Selain itu, terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pasca bencana gempa bumi yang terjadi di tahun 2018.

Vonis hakim 5 tahun penjara itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 5,5 tahun penjara. Namun pidana denda yang dijatuhi hakim, lebih tinggi dari JPU. Dimana JPU menjatuhi pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp250 juta. Sedangkan untuk subsidernya sama, 4 bulan kurungan.

Sedangkan perihal membayar uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa, hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu senilai Rp 459 juta. Begitu juga dengan apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, lebih ringan setahun dari jaksa penuntut umum, yaitu dua tahun enam bulan.

Baca Juga :  Satu Dusun di Guntur Macan Masih Terisolir

Untuk diketahui, dalam kasus ini dana RTG kategori rusak sedang tahap tiga yang diselewengkan yaitu Rp 410 juta.  Dana tersebut berasal dari dana bantuan sebesar Rp 1,75 miliar yang diperuntukkan bagi 70 Kepala Keluarga di Desa Sigerongan. 37 Kepala Keluarga tersebar di Dusun Jati Mekar dan 33 sisanya di Dusun Repok Pancor. Dana tersebut disalurkan secara bertahap.

Dimana tahap pertama disalurkan Rp 900 juta dan berjalan lancar. Kemudian tahap kedua sebesar Rp 750 juta. Itu juga berjalan dengan lancar. Kemudian tahap terakhir yaitu Rp 500 juta. Tahap terakhir inilah yang kemudian yang bermasalah.

Sebab, ada 20 kepala keluarga yang tak kunjung mendapatkan haknya. Usut punya usut ternyata dana tersebut diembat oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Yaitu digunakan membeli mobil pick up dan juga main judi online. Dan mengakibatkan proyek pembangunan RTG di wilayah tersebut terhambat. (cr-sid)

Komentar Anda