Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes Presak Ditahan

DITAHAN: Mantan Sekdes Presak, Kecamatan Batukliang, Hendrianto, dilakukan penahanan oleh Kejari Lombok Tengah, terkait kasus korupsi dana desa, Kamis kemarin (21/4). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Presak, Kecamatan Batukliang, Hendrianto sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Peresak tahun anggaran 2019. Bahkan setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan.

Hendrianto yang menjabat sebagai Sekdes Peresak sejak tahun 2018 sampai tahun 2020 ini datang ke Kejari Lombok Tengah, Kamis kemarin (21/4), untuk menjalani pemeriksaan dari pagi. Baru kemudian pada pukul 12.50 Wita, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, serta baru selesai sekitar pukul 16.30 Wita, dan langsung dilakukan penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak Kejari Lombok Tengah telah  melakukan penetapan tersangka terhadap kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Peresak tahun anggaran 2019, dengan tersangka Hendrianto selaku Sekretaris Desa Peresak sejak tahun 2018 sampai tahun 2020.

Baca Juga :  Difabel Ditolak jadi MC, Ormas Demo Angkasa Pura Hotel

“Bahwa pada penetapan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan tersebut. Tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum yakni Lalu Putra Riady, dalam kasus tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 261.407.392,” ungkap Bratha Hari Putra, kemarin.

Pihaknya menegaskan bahwa tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari, yang oleh Kejari dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya. Sembari Jaksa melengkapi berkas atau dakwaan, yang nantinya akan dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penahanan ini kita lakukan guna kepentingan penyidikan. Artinya untuk mempercepat proses dan sudah juga sesuai dengan syarat obyektif dan subyektif dalam KUHAP. Karena ada kekhawatiran dari kami, yang bersangkutan akan melakukan tindak pidana lagi atau menghilangkan barang bukti serta alasan lainnya,” ungkapnya.

Bratha Hari Putra menegaskan, dalam kasus ini tersangka menjalankan aksinya dengan modus memperkaya diri sendiri, dengan alasan tersangka meminjam dana desa, sehingga membuat program desa menjadi terhambat. Jaksa hanya menetapkan satu orang tersangka, karena memang yang bersangkutan mengakui sendiri bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Dua Kafilah Loteng Melaju ke Nasional

“Modusnya yang bersangkutan alasan pinjam uang. Dari hasil pemeriksaan digunakan untuk kebutuhan pribadi, baik untuk membayar hutang dan lainnya. Itu sudah diakui, karena sudah ada bukti-bukti. Awalnya tersangka meminjam sekitar Rp 400 juta,” terangnya.

Atas ulah tersangka itu membuat program di Desa Presak menjadi macet. Permasalahan ini terbongkar setelah dilakukan penelusuran penyebab kemacetan program tersebut. Setelah pihak inspektorat turun melakukan audit, ditemukan bahwa ternyata dana tersebut digunakan oleh tersangka.

“Jadi untuk kemungkinan adanya tersangka lain, sepertinya belum. Karena diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut digunakan pribadi. Ketika kita tanyakan apakah Kades dan Bendahara juga ikut menikmati? Tapi dijawab tidak ada,” tegasnya. (met)a

Komentar Anda