Korupsi APBDes, Mantan Kades Puyung Ditahan

DITAHAN: Mantan Kades Puyung Lalu Edith Rahardian Wirasari saat ditahan Kejari Lombok Tengah setelah dilimpahkan penyidik Polres Lombok Tengah, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYAKejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan mantan Kepala Desa Puyung Kecamatan Jonggat, Lalu Edith Rahardian Wirasari. Penahanan dilakukan setelah penyidik dari Polres Lombok Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, Selasa (30/8) lalu.

Lalu Edith Rahardian Wirasari diketahui sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes Puyung tahun 2018-2019 saat ia menjabat sebagai kepala desa. Tersangka dilimpahkan penyidik Polres Lombok Tengah dan langsung ditahan oleh penyidik Kejari Lombok Tengah dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Praya.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra menerangkan, penyidik Polres langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Saat pelimpahan itulah kemudian tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses agar segera disidangkan. “Untuk kasus Puyung sudah dilakukan tahap dua Selasa kemarin, tersangka langsung kita tahan dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Bratha Hari Putra kepada Radar Lombok, Jumat (2/9).

Baca Juga :  Barang Sering Hilang, Pedagang Pasar Karang Bulayak Resah

Menurut Bratha, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pasal 2 ayat 1. Sementara untuk pasal tiga paling singkat tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Kades Terpilih Selong Belanak Diperiksa Polisi

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Desa Puyung kerugian negaranya mencapai Rp 600 juta sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Lombok Tengah. Kerugian negara ini ditemukan dari berbagai program yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak desa. Untuk kasus ini, penyidik Polres Lombok Tengah sudah memeriksa sekitar 95 saksi, baik dari tersangka dan perangkat desa hingga beberapa pihak yang mengetahui secara detail permasalahan itu. (met)

Komentar Anda