Korupsi Anggaran Desa di Loteng Makin Parah

Hasan Basri
Hasan Basri (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Banyaknya kepala desa (kades) yang berurusan dengan hukum di Lombok Tengah, kembali diingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

Masalahnya, pihak kejaksaan tak mungkin seterusnya mengurus permasalahan desa. Hal ini mengingat masih banyak persoalan lainnya yang harus dipantau. Terutama program pembangunan dengan anggaran besar.

Kasi Intelijen Kejari Praya Feby Rudy Purnomo mengutarakan, pihaknya banyak menangani masalah dugaan korupsi maupun dugaan pungutan liar di level pemerintah desa. Setelah dilakukan kajian, ternyata penyebabnya adalah ketidakpahaman aparatur pemerintah desa dalam mengurus administrasi. Sehingga banyak di antara kepala desa yang kemudian melanggar aturan. ‘’Akibatnya, mereka (kepala desa) harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan masuk penjara,’’ sesal Rudy, Selasa kemarin (8/8).

Karenanya, Rudy meminta kepada pemerintah daerah agar maksimal melakukan pembinaan. Terutama soal urusan administrasi yang tak banyak dipahami kepala desa selama ini. Pihak tentu tak ingin melihat kondisi ini terus terjadi.

Rudy lantas mencontohkan salah satu kebijakan oknum kepala desa. Di mana kepala desa tersebut menandatangani pencairan dan penerimaan anggaran di depan. Sedangkan program pembangunan belum selesai tetapi anggaran sudah dicairkan. Parahnya lagi, ketika program pembangunan sudah selesai tapi anggarannya sudah habis. Dan, pihak yang mengerjakan program pembangunan belum dibayar. “Mestinya tandatangan kades itu di akhir, bukan di depan. Artinya, penerimaannya sudah diterima oleh pihak yang mengerjakan, lalu ditandatangani oleh bendahara tentang pengeluaran, barulah diparaf kades sebagai pembenar,” jelasnya.

Rudy mengaku, hal sepertilah yang kerap terjadi. Sehingga banyak kepala desa yang harus berurusan dengan hukum. Tentunya, pihaknya tak ingin kepala desa mengulang kesalahan seperti ini seterusnya. Sehingga diperlukan pembinaan, terutama soal urusan administrasi.

Baca Juga :  Delapan Kontingen STQ Loteng Diterbangkan ke Nasional

Kejari Praya sendiri mencatat, ada puluhan kasus pemerintah desa yang sudah ditangani sejak tahun 2014. Dari puluhan kasus itu, ada enam kepala desa yang sudah mendekam di penjara. Mereka harus mempertanggungkan perbuatannya karena melanggar hukum.

Di antaranya Kepala Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata Muhammad Syaefuddin, Kepala Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Nurdji, Kepala Desa Tumpak Kecamatan Pujut Hamidan, Kepala Desa Landah Kecamatan Praya Timur Junaidi, Kepala Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah Fahrurrozi, dan Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria Anwar Haris. Rata-rata, kepala desa ini sudah diberhentikan karena sudah divonis bersalah secara hukum. ‘’Kasuanya bervariasi. Di antaranya penyelewengan bantuan beras miskin (raskin), penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), serta pungutan liar program proyek operasi nasional agraria (Prona).’’ timpal Kasi Pidsus Kejari Praya Hasan Basri.

Selain yang sudah divonis, sambung Hasan, ada juga yang masih dalam proses penyelidikan dan sidang. Beberapa di antaranya yang masih diselidiki, seperti dugaan pungli prona Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, dugaan penyelewengan ADD Tumpak Kecamatan Pujut tahun 2016, ADD Serage Kecamatan Praya Barat Daya tahun 2016, dan dugaan pungli prona Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata, dan beberapa kasus desa lainnya.

Lebih jauh dijelaskan Hasan, dari enam orang kades yang dinyatakan terbukti bersalah tersebut, rata-rata menjalani hukuman dua sampai enam tahun. Namun, ada pula kades yang masih dalam peroses hukum alias banding terhadap hukuman tersebut. ‘’Dari enam kasus yang sudah divonis saat ini hanya Kades Lekor yang melakukan banding,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Peserta PPPK Terancam Berguguran

Dari semua kasus desa yang ditangani, kejaksaan sudah berhasil mengembalikan ratusan juta uang negara. Hasan juga melihat, dari semua kasus yang ditangani menunjukkan bahwa kondisi pengelolaan keuangan pemerintahan desa sudah gawat. Sehingga pemda harus benar-benar mengkaji dan mengevaluasi persoalan ini secepatnya. Pemda harus banyak memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada aparatur pemerintah desa. “Modusnya dari program fiktif maupun pekerjaan yang tidak sesuai rencana, sehingga kedepan kita berharap agar kades bisa lebih profesional dalam mengelola dana desa dan tentunya ada dukungan dari pemda,’’ imbuhnya.

Ditambahkan Feby, pihaknya sendiri sudah gencar melakukan sosialisasi kepada kepala desa. Ini sebagai bentuk pemantapan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Bahkan, saat ini sedang dilakukan di masing-masing kecamatan.

Tetapi, hasilnya belum maksimal karena masih banyak kepala desa yang belum paham masalah aturan. Terutama pengelolaan administrasi pemerintahan desa, sehingga masih rentan terjadi penyimpangan. “Program ini sudah berjalan setahun, tapi masih saja ada kades yang belum paham. Makanya kita akan maksimalkan kembali,” tuturnya.

Sementara Sekda Lombok Tengah HM Nursiah yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah berusaha maksimal memberikan pemahaman kepada kades agar menggunakan dana desa sesuai aturan. Jika masih ada kades yang melakukan penyelewengan, maka itu termasuk oknum. Karena selama ini pemkab sudah maksimal memberikan pembinaan, bahkan melibatkan masing-masing kecamatan. “Rambu-rambu dalam penggunaan dana desa sudah jelas, mulai dari bagaimana sistem keuangan desa hingga pelatihan manajemen sudah kita lakukan,” akunya. (cr-ap/cr-met)

Komentar Anda