Korban Scamming di NTB Mengalami Kerugian Miliaran Rupiah

Rudi Sulistyo (DOK/ RADAR LOMBOK)

MATARAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan daring atau scamming. Pasalnya di Provinsi NTB sudah banyak masyarakat yang kena penipuan daring atau Scamming tersebut. Bahkan, kerugian warga NTB terkait Scamming ini mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian akibat penipuan daring atau scamming di NTB dalam setahun terakhir mencapai miliaran rupiah,” kata Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo, Kamis (19/12).

Rudi mengatakan bahwa modus penipuan daring atau Scamming yang sering terjadi, antara lain meminta One-Time Password (OTP), hacking, aplikasi undangan pernikahan via WA, dan penipuan berkedok investasi. Korban penipuan biasanya mengalami kerugian setelah mengirimkan dana ke penyedia jasa pembayaran, seperti ShopeePay atau GoPay.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Sukses Kantongi Opini WTM Kinerja 2023

“Kami mengajak masyarakat NTB untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan daring atau Scamming ini dan kalau ada yang mengalaminya agar segera melaporkan ke OJK,” terang Rudi.

Ia menyampaikan dengan maraknya kasus scamming di Indonesia mendorong OJK untuk meluncurkan Indonesian Anti Scam Center atau Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) untuk mempercepat penanganan laporan penipuan di sektor industri jasa keuangan. IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Dijelaskan Rudi, pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Baca Juga :  PLN NTB Gelar Apel Siaga Nataru 2023, Siap Pasok Listrik Andal

Rudi juga mendorong agar masyarakat yang mengalami penipuan daring atau Scamming, agar segera melaporkan ke Alamat emai :[email protected]. Selain itu, terdapat juga layanan pelaporan melalui website IASC dan juga bisa menghubungi layanan konsumen OJK dengan nomor kontak 157.

“Korban Scamming bisa cepat dan segera melapor. Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan,” tutupnya. (luk)