Korban Pungli RSUD Dianjurkan Lapor Polisi

ILUSTRASI PUNGLI

PRAYA-Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di RSUD Praya, disesali kalangan DPRD Lombok Tengah.

Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhibban menyayangkan dugaan itu. Pihaknya berjanji akan secepatnya memanggil pihak RSUD Praya untuk mengklarifikasi dugaan itu. Jangan sampai informasi ini kemudian berkembang menjadi liar tanpa ada penjelasan. ‘’Kita sangat hargai informasi maupun temuan dari Ombudsman. Untuk itu, kita akan secepatnya memanggil pihak rumah sakit untuk mengklarifikasi dugaan ini,’’ kata Muhibban, kemarin (20/2).

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Untuk sementara ini, politisi Partai Gerindra ini tak ingin beranda-andai, apakah informasi itu benar atau tidak. Terlepas dari itu, pihaknya akan mengetahui kebenaran informasi itu setelah mengklarifikasi pihak terkait. Karena semua ini menjadi bagian dari pengawasa dewan selaku lembaga kontrol. ‘’Kita hanya akan menjalankan tugas kita sebagai lembaga pengawasan saja,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Dalami Peran Kepala Puskesmas Perampuan

Ditambahkan Sekretaris Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Didik Ariesta, pihaknya tak ingin mendengar informasi sepihak saja. Sehingga komisi IV sepakat untuk memanggil secepatnya pihak rumah sakit. ‘’Kita ingin tahu seperti apa kebenaranya. Semua ini akan kita ketahui setelah mendengar keterangan dari pihak rumah sakit nantinya,’’ tambahnya.

Anggota Komisi IV, Lalu Supriadi menambahkan, dirinya belakangan ini sudah mendengar desas-desus informasi itu. namun, pihaknya belum berani terlalu jauh menanggapi. Bahkan, yang berkembang sekarang ini adalah pihak kepolisian sudah turun tangan membidik kasus ini. ‘’Kalau masalah hukum itu urusan penegak hukum. Tapi kita di komisi IV hanya akan menjalankan tugas kita sebagai lembaga kontrol saja dalam masalah ini,’’ timpalnya.

Baca Juga :  Mantan Kasi Beber Nama Direktur

Lain hanya ditegaskan anggota Komisi IV H Ahmad Supli. Dia mengaku, tak sebatas mendengar informasi saja melainkan sudah mendapatkan laporan dari sejumlah korban. Dalam hal ini, pihaknya menganjurkan agar sebaiknya para korban melapor ke aparat penegak hukum jika memang merasa diperas. Artinya, ketika ada oknum pejabat rumah sakit menjanjikan mereka pekerjaan sebagai karyawan di rumah sakit dengan iming-iming uang pelicin. Kemudian, surat keterangan (SK) kerja yang dijanjikan tidak juga keluar, maka sebaiknya persoalan itu dilaporkan ke polisi. ‘’Bagi korban yang merasa diperas sebaiknya melaporkan kejadian itu ke polisi saja,’’ anjurnya. (cr-ap/dal)

Komentar Anda