MATARAM—Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS alias Agus, masih menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, Komisi Disabilitas Daerah (NTB) mencatat ada 15 orang yang mengadu menjadi korban pelecehan yang dilakukan tersangka. Para korban dari kalangan pelajar dan mahasiswi. “Korban yang dewasa ini rata-rata mahasiswi,” terang Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, Minggu (8/12).
Diyakini Joko, ke 15 korban yang telah mengadu ke KDD NTB, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. “Informasi yang kami dapat masih ada (korban lain). Masih dikembangkan. 15 orang ini yang sudah kita ketahui,” katanya.
Sejumlah bukti telah dikantongi KDD, terkait cara tersangka mendekati para korban. Ada yang berupa video yang hanya menampilkan suara, rekaman secara langsung, dan rekaman suara melalui telpon. Untuk rekaman berupa video itu direkam oleh korban berusia dewasa. Sedangkan yang rekaman audio itu dari korban anak bawah umur. “Ada tiga (bukti) yang kita dapat. Ada rekaman video, rekaman secara langsung dan rekaman suara lewat telpon. Ada manipulasi yang dilakukan oleh Agus,” sebutnya.
Dari 15 korban yang mengadu ke KDD itu, 7 orang diantaranya sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. “(Dari 7 orang yang sudah di BAP) 2 orang anak-anak. Mungkin besok Senin (9/12), satu lagi (korban anak) yang diperiksa,” ujar Joko.
Sementara Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan sejumlah korban yang mengadu ke KDD sudah diperiksa. Para korban yang diperiksa itu untuk menguatkan bukti adanya dugaan pelecehan yang dilakukan tersangka, terkait dengan pelaporan seorang mahasiswi.
“Jadi, proses penyidikan ini didasari oleh satu laporan polisi, yaitu laporan terhadap korban yang pertama (mahasiswi). Korban-korban yang lain itu menjadi saksi pendukung sebagai saksi korban, yang memang menyatakan atau mendukung bahwa memang pelaku melakukan perbuatan yang sama (pelecehan seksual) terhadap mereka. Itu dijadikan saksi menguatkan,” kata Syarif.
Jika ada korban lain yang melapor secara resmi, pastinya akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Apakah itu nanti melaporkan ke kita dalam bentuk laporan polisi, itu cerita untuk berikutnya. Pasti, apapun nanti ke depannya, apabila dilaporkan kembali ke kita, kita akan proses. Tapi nanti kita akan melihat situasi yang berkembang,” ucap Syarif.
Sebelumnya, Syarif mengungkap akal bulus Agus Buntung melakukan pelecehan seksual fisik terhadap mahasiswi yang terjadi pada 7 Oktober 2024 lalu. Pelaku mengancam korban. Jika tidak dituruti keinginannya, maka rahasia korban akan dibongkar.
“(Korban diancam) dengan kata-kata ‘kalau tidak mengikuti permintaan saya, saya akan bongkar aib kamu’. Ini lah rangkaian kata-kata (ancaman pelaku).
(Sehingga) terjadilah perbuatan pelecehan seksual itu yang terjadi di homestay yang ada di Mataram,” terang Syarif Hidayat saat konferensi pers, Senin (2/12).
Syarif mengatakan, kasus yang ditangani ini berdasarkan laporan dari korban. Laporannya masuk tanggal 7 Oktober 2024 lalu, usai Agus menjalankan aksinya.
Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan hingga menetapkan Agus sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). (sid)