Koperasi Tidak Laksanakan RAT Terancam Dibubarkan

KOPERASI
Muhammad Masyhuri

MATARAM – Rapat anggota tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap tahun bagi seluruh badan hukum lembaga koperasi. Pelaksanaan RAT adalah sebagai penentu dan bukti nyata lembaga koperasi itu masih aktif dan bermanfaat bagi anggotanya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi NTB Ahmad Masyhuri menyebut ada ratusan koperasi di NTB yang sudah dan sedang melakukan RAT sepanjang triwulan I tahun 2022.

“Sudah ada ratusan koperasi yang melaksanakan RAT.  Hampir menyeluruh dari KSB, Sumbawa, Lotim, Loteng Lobar, hampir semuanya sudah mengundang untuk RAT,” kata Masyhuri, Senin (7/3).

Dijelaskan, RAT sendiri wajib hukumnya dilakukan oleh badan hukum koperasi. RAT digelar sebagai ajang evaluasi apakah usaha koperasi tersebut mengalami kemajuan atau bahkan kemunduran. RAT dilakukan minimal satu tahun sekali. Selain untuk evaluasi juga untuk membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun depan. Berikut juga membahas  progres dari SHU (Sisa Hasil Usaha), aset, modal dan lainnya. 

Baca Juga :  Koperasi NTB Didorong Bertransformasi Digital

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM NTB, jumlah koperasi di NTB tahun 2021 sebanyak 4.363 koperasi. Namun sekitar 37 persen diantaranya atau sebanyak 1.656 koperasi dinyatakan tidak aktif, sehingga jumlah koperasi yang aktif sebanyak 2.707 unit.

Menurut Masyhuri, sebagai langkah antisipasi agar jumlah koperasi yang tidak aktif tidak bertambah tahun ini. Diskop dan UKM NTB akan melakukan pembinaan dan bimbingan, supaya lembaga koperasi tersebut dapat kembali berkegiatan untuk menjalankan program-programnya. Untuk koperasi yang terlanjur tidak aktif masih diberi kesempatan untuk mengaktifkan kembali kegiatan koperasinya.

Baca Juga :  Simpan Pinjam Terdampak Covid, Koperasi Didorong Jalankan Sektor Riil

“Program pembinaan, bimbingan supaya koperasi yang tidak aktif ini bisa beraktivitas layaknya koperasi,” jelasnya.

Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang no 25 Tahun 1992, jika dalam kurun waktu satu atau dua tahun koperasi tidak melakukan RAT, akan diberikan sanksi teguran dan peringatan. Namun jika mencapai tiga tahun, maka koperasi tersebut bisa dibubarkan Kementerian Koperasi UKM RI.

“Disamping Diskop UKM NTB melakukan pendataan, mana koperasi yang benar-benar tidak aktif akan diusulkan untuk dibubarkan. Ada aturannya dua tahun yang tidak aktif akan dibubarkan,” terangnya. (cr-rat)

Komentar Anda