Koperasi Tambang di Sekotong akan Dievaluasi

I Nyoman Sembah
I Nyoman Sembah (IST FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Koperasi dan UKM Lombok Barat akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan 45 koperasi tambang di Sekotong yang kini mati suri. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lobar I Nyoman Sembah mengungkapkan, pihaknya akan tegas terhadap koperasi yang mati suri atau tidak beroperasi. Bila perlu dibubarkan. “Desember akan kita evaluasi semua. Saya akan tegas bila sudah memenuhi syarat untuk dibubarkan ya kita bubarkan,” jelasnya, Selasa (22/8).

Berkaitan dengan keberadaan koperasi tambang Sekotong yang dibentuk 2011 dan sudah memiliki badan hukum, memang diduga setelah terbentuk, kegiatannya tidak berjalan. Namun untuk mengetahui lebih jauh, nanti akan dilakukan evaluasi. Karena dirinya juga baru menjabat per Juni 2017. “Kalau selama tiga tahun tidak RAT (Rapat Anggota Tahunan), itu kita berikan teguran. Kalau sudah dua kali diberikan teguran dan tetap seperti itu, ya kita bubarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Izin Retail Modern Dipermudah

Namun pihaknya sendiri belum mengetahui berapa kali koperasi tambang yang kini diselidiki Polres Lobar tersebut sudah diberikan teguran. Termasuk berapa kali koperasi tersebut tidak pernah RAT, karena saat itu dirinya belum menjabat. Yang jelas Sekretaris Dinas Koperasi UKM Lobar Endang yang dulunya Kabid Koperasi saat pembentukan Koperasi Tambang kata Nyoman, sudah dimintai keterangan oleh Polres Lobar. “Nanti kita lihat saat evaluasi. Yang jelas kalau koperasi itu berbadan hukum, punya tujuan dibentuk, seharusnya beroperasi,” jelasnya sembari membeberkan belum ada anggota Koperasi Tambang Sekotong yang melapor ke pihaknya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Lobar melakukan penyelidikan terhadap dugaan tak beroperasinya 45 Koperasi Tambang Sekotong. Dasar penyelidikan ini kata Kasatreskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo adalah laporan dari masyarakat yang merasa dijanjikan bantuan setelah terbentuknya koperasi ini. Saat ini masih diselidiki, pihak mana yang menjanjikan tersebut.

Baca Juga :  Umat Budha Lobar Kutuk Tragedi Rohingya

Dijelaskannya, pembentukan koperasi itu sudah jelas ada tujuannya, ada biaya dan juga pajak yang harus dibayarkan. Apalagi berbadan hukum. Lantas kenapa dibentuk, kalau ujung-ujungnya vakum dan akan dibubarkan. Itulah yang kini sedang diselidiki dengan memintai keterangan pejabat saat itu.

Di antara yang sudah diminta keterangan atau klarifikasi adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah H. Joko Wiratno yang dulu saat pembentukan koperasi ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lobar. Kemudian Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Lobar Endang. Pihaknya juga perlu mengklarifikasi mantan Bupati Lobar H. Zaini Arony di Lapas Mataram. (zul)

Komentar Anda