MATARAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat bahwa hingga pertengahan Mei 2025, realisasi penyaluran Dana Desa baru mencapai Rp583,29 miliar atau sekitar 53,08 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1,09 triliun.
Kepala Kanwil DJPb NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, menjelaskan bahwa capaian ini menandakan sebagian besar pemerintah daerah telah mulai memanfaatkan Dana Desa untuk mendukung program-program prioritas di tingkat desa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa realisasi tersebut belum merata dan perlu segera ditingkatkan.
“Kalau realisasi tahap I rata-ratanya 53,08 persen dari Pagu. Jadi ada Desa yang cepat ada yang kurang (Lambat,red),” kata Ratih saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (21/5).
Ratih menyebut jika Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan realisasi tertinggi, yaitu 56,85 persen atau setara Rp155,79 miliar dari total pagu Rp274 miliar. Disusul oleh Kabupaten Sumbawa dengan capaian 56,59 persen atau sekitar Rp85,32 miliar dari total pagu Rp150,77 miliar.
Kabupaten Lombok Tengah juga menunjukkan kinerja cukup baik dengan realisasi 55,13 persen Rp97,21 miliar dari pagu Rp176,35 miliar. Disusul oleh Kabupaten Lombok Utara dan Sumbawa Barat masing-masing mencatat realisasi 56,47 persen dan 54,98 persen sekitar Rp 32,043 milliar dan Rp 27,346 milliar.
Sedangkan Kabupaten Dompu mencapai 50,93 persen atau Rp 35.889 milliar. Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Bima tercatat sebagai dua daerah dengan realisasi terendah, masing-masing 49,64 persen dan 44,35 persen.
“Untuk Kabupaten yang sudah 100 persen ada tiga. Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat dan Lombok Utara. Yang lain menurut data kami belum 100 persen desanya belum terealisasi anggarannya,” beber Ratih.
Sejalan dengan upaya percepatan realisasi Dana Desa, Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II akan dikaitkan dengan upaya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Ratih menjelaskan, kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat diminta segera menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan KDMP sesuai karakteristik dan potensi lokal masing-masing desa.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh desa mencakup. Hasil Musdesus tentang pembentukan KDMP. Akta pendirian KDMP dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Scan atau bukti penyampaian dokumen ke notaris, serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk pembentukan KDMP.
“Dengan adanya koperasi Merah Putih ada tambahan persyaratan yang sebelumnya dua persyaratan. Pertama imput data realisasi pelaksanaan dana desa tahun sebelumnya. Kedua input data realisasi penggunaan dana desa tahap 1,” ucapnya.
Para bupati dan wali kota juga diminta untuk segera memfasilitasi pelaksanaan Musdesus dan menyediakan anggaran untuk keperluan pembentukan KDMP, termasuk biaya pembuatan akta notaris. Selain itu, mereka juga diwajibkan menyampaikan dokumen-dokumen tersebut melalui aplikasi OM-SPAN kepada Kementerian Keuangan.
“Penyaluran Dana Desa tahap II hanya akan dilakukan setelah semua dokumen yang disyaratkan diterima dan diverifikasi. Dana tahap II ini juga dapat digunakan sebagai modal awal pembentukan KDMP,” jelas Ratih.
Untuk dapat menerima penyaluran dana desa tahap II, pemerintah desa wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif. Diantaranya Laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2024. Bukti realisasi penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran dana desa minimal 40 persen pada tahap I. Tagging desa layak salur melalui OM-SPAN.
Surat pengantar resmi dari desa, dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk KDMP beserta akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen KDMP ke notaris. “Periode penyampaian dokumen tersebut dimulai paling cepat bulan April 2025 dan mengikuti ketentuan langkah-langkah akhir tahun anggaran,” tambahnya.
Besaran penyaluran dana desa tahap II juga memiliki ketentuan. Yakni 60 persen dari alokasi dana desa dikurangi kebutuhan earmark 1 tahun untuk desa non-mandiri. Sedangkan 40 persen dari alokasi dana desa dikurangi kebutuhan earmark 1 tahun untuk desa mandiri.
Ratih juga mengingatkan bahwa desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2025 wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT hingga bulan ketiga. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan penyaluran dana ditunda.
“Dokumen yang tidak lengkap atau data yang tidak sesuai akan berdampak langsung pada keterlambatan penyaluran. Karena itu, kami minta desa dan pemerintah daerah bekerja lebih cepat dan tepat,” tutupnya. (rat)