Konversi Bank NTB, Nasib Jamkrida Tak Jelas

Bank NTB
Bank NTB

MATARAM – Nasib Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing yang merupakan perusahaan daerah Provinsi NTB pada tahun 2018 nasibnya kian tak jelas. Hal tersebut seiring dengan program konversi PT Bank NTB menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Sementara kemitraan penjaminan kredit PT Jamkrida saat ini masih didominasi dari Bank NTB.

Baca Juga :  Rinjani Travel Mart II Bidik Pasar Asia

“Kalau Bank NTB jadi syariah, maka Jamkrida otomatis tidak bisa masuk memberikan penjaminan kredit/pembiayaan. Karena modal untuk usaha syariah itu tidak ada,” kata Direktur Utama PT Jamkrida NTB Bersaing, Indra Manticha, Kamis kemarin (16/11).

PT Jamkrida NTB Bersaing saat ini memiliki modal inti yang bersumber dari penyertaan modal dari enam pemerintah daerah selaku pemegang saham pengendali, diantaranya Pemprov NTB. Modal inti dari PT Jamkrida NTB Bersaing sampai berusia 5 tahun lebih masih diangka Rp32 miliar dari ketentuan sebanyak Rp50 miliar. Modal inti sebesar Rp32 miliar itu untuk usaha penjaminan konvensional.

Sementara itu, Direksi PT Jamkrida di tahun 2017 melalui pembahasan APBD murni dan APBD perubahan telah mengusulkan penyertaan modal khususnya untuk penjaminan usaha syariah. tapi justru Pemprov NTB tidak menggubris usulan penyertaan modal inti sebesar Rp10 miliar khususnya untuk menjalankan usaha penjaminan syariah.

Menurut Indra, Bank NTB Syariah mulai operasional Agustus 2018, artinya disaat itu juga PT Jamkrida NTB Bersaing  tidak akan bisa lagi bermitra dengan PT Bank NTB. Padahal, penjaminan di Bank NTB menjadi ujungtombak dari potensi usaha dimiliki perusahaan daerah dalam bidang penjaminan/pembiayaan. Belum lagi, persoalan permodalan inti yang mengacu ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan modal inti lembaga penjaminan kredit itu minimal Rp50 miliar ketika berusia 5 tahun operasional.

“Kalau secara teknis kami di Jamkrida NTB Bersaing  siap untuk penjaminan syariah. tapi persoalanya itu adalah modal inti minimal Rp10 miliar untuk menjalankan unit usaha syariah yang belum ada,” terangnya.

Baca Juga :  Warga Serbu Penukaran Uang di Taman Sangkareang

Karena itu, Indra berharap pemerintah daerah dalam hal ini para pemegang saham untuk memperhatikan keberadaan PT Jamkrida NTB Bersaing ini ketika Bank NTB sudah menjadi Bank Umum Syariah. Begitu juga rencana pemegang saham yang akan melakukan konversi BPR NTB menjadi Syariah ketika sudah final dalam proses merger. “Kami sangat berharap ada penambahan/penyertaan modal tambahan baik itu untuk mencukup modal Rp50 miliar dan juga untuk unit usaha syariah,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Dr H Rosiadi Sayuti mengatakan, pada tahun 2018 akan memberikan penambahan modal inti, agar bisa memenuhi ketentuan OJK untuk Jamkrida NTB bersaing. “Tahun 2018 ada penambahan penyertaan modal untuk Jamkrida,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda