Kontrak Berakhir, Pengerukan Kolam Labuh Belum Tuntas

Dewan Desak Agar Diputus Kontrak

pengerukan kolam labuh
MASIH KERJA: Meski kontrak pengerukan kolam labuh telah berakhir 26 Desember kemarin. Namun pihak kontraktor belum tuntas menyelsaikan pengerjaanya. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Kontrak pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji seperti yang tertuang dalam perjanjian kontrak yaitu berakhir pada tanggal 26 Desember kemarin. Namun nyatanya proyek dengan nilai anggaran Rp 40 miliar ini, pengerjaanya belum tuntas sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Pantauan koran ini, kapal pengeruk masih berada di areal kolam labuh melakukan pengerukan. Begitu juga dengan dua kapal pembuang material hasil pengerukan keruk juga tampak bersandar di pinggir pelabuhan.

Koran ini berupaya untuk menanyakan progres pengerjaan dari beberapa orang pekerja yang ketika itu sedang beristirhat di atas kapal. Namun sebagian dari mereka tampak bungkan ketika ditanya. Meski ada yang menjawab, itu pun apa yang ditanya hanya dijawab dengan singkat. ‘’Masih kita bekerja,‘’ ketus salah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya.

BACA JUGA: Uang Muka Kolam Labuh Harus Kembali

Soal batas kontrak, para pekerja sama sekali tidak mengetahui kapan berakhir. Tugas mereka hanya sebatas bekerja sesuai permintaan dari pihak kontraktor. Berkaitan dengan hal teknis lainnya, disarankan untuk ditanya langsung ke kontraktor dan instansi terkait lainnya yang menangani proyek tersebut. ‘’Kalau soal kontrak itu bukan urusan kita. Kita hanya kerja. Makanya kita kurang tahu soal itu,‘’ jawab pekerja lainnya.

Begitu halnya juga dengan pihak UPP Pelabuhan Labuhan Haji. Mereka juga enggan untuk ikut campur dan mengomentari soal teknis berkaitan dengan pengerukan kolam labuh. Termasuk soal batas akhir pengerjaan. Karena itu semuannya menjadi kewenangan Dinas PUPR dan kontraktor. ‘’Tugas kita hanya memanfaatkan saja. Kalau soal menyangkut teknis, sebaiknya tanya langsung ke PUPR,‘’  kata Sufi Khan, salah seorang pegawai di kantor UPP Pelabuhan Labuhan Haji.

Disampaikan, sejak pengerukan dimulai, berbagai aktivitas bongkar muat di pelabuhan itu untuk sementara dihentikan. Mereka pun belum mengetahui secara pasti, kapan aktivitas di pelabuhan akan kembali normal. ‘’Kita tunggu saja. Yang jelas ketika tidak berani masukkan barang kalau masih ada pengerukan,‘’ jawabnya singkat.

Baca Juga :  Uang Muka Kolam Labuh Harus Kembali

Terpisah Kadis PUPR Lotim, Tono Satriwa Wibawa terkesan terus menghindar ketika ditanya soal progres pengerjaan pengerukan kolam labuh ini. Meski beberapa kali dihubung via telepon yang bersangkutan engan untuk menjawab. Begitu halnya juga ketika ditanya melalui pesan singkat, Toni juga tidak membalas. Tidak hanya Kadis PUPR, namun Kabid Pengairan PUPR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sosiawan Putraji juga selalu sulit untuk dimintai keterangan berkaitan dengan hal ini. Padahal sebelumnya mereka ini berjanji jika pengerukan ini akan bisa tuntas sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Lotim H Lalu Hasan Rahman ketika dimintai tanggapan soal molornya pengerukan ini yang bersangkutan mengaku sudah sejak awal menyatakan sikap pesimis jika proyek ini akan bisa selsai tepat waktu. Karenanya, melihat pengerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan, dia pun mendesak agar PUPR segera melakukan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga. ‘’Sekarang tinggal PUPR berani atau tidak mengambil kebijakan untuk diputus kontrak,‘’ tegas Hasan.

Dikatakan, pihak PUPR harus konsisten terhadap apa yang telah dijanjikan sebelumnya. Jangan sampai proyek pengerukan ini kembali akan menimbulkan masalah dan merugikan daerah seperti yang terjadi sebelumnya. ‘’Jangan sampai kita ngutang lagi di pihak ketiga di APBD perubahan 2019 mendatang. Ini yang harus diketahui oleh pemerintah daerah. Karena sebelumnya banyak sekali anggaran yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu,‘’ lanjut Hasan.

BACA JUGA: Proyek Pengerukan Labuhan Haji Tidak akan Dianggarkan Lagi

Baca Juga :  Uang Muka Kolam Labuh Harus Kembali

Soal kemungkinan akan dilakukan perpanjangan waktu pengerjaan, Hasan mengaku itu bukan langkah yang tepat. Hal itu mengigat anggaran untuk pengerukan kolam labuh ini telah dialokasikan di APBD induk 2018. Jika dilakukan perpanjangan kontrak, jelas anggaran sekarang tidak akan bisa digunakan lagi mengigat akhir tahun 2018 tinggal menghitung hari. Jika kondisinya seperti itu, maka tentunya akan menambah beban utang pemerintah daerah ke pihak ketiga. ‘’Yang tepat sebaiknya di putus saja kontraknya. Berapa persen yang telah dikerjakan, maka itu yang harus dibayar. Sisanya pengerjaan yang belum tuntas nanti dianggarkan lagi di APBD perubahan 2019 mendatang,‘’ ujarnya.

Tidak hanya proyek pengerukan saja. Namun lanjut Rahman beberapa proyek dengan anggaran yang besar yang diikerjakan tahun ini dan tidak bisa selesai tepat waktu juga harus segera dilakukan pemutusan kontrak. Salah satun contohnya proyek pembangunan pemecah ombak di ujung timur Labuhan Haji yang anggaranya Rp 5,7 miliar lebih yang juga ditangani oleh Dinas PUPR Lotim. Proyek ini dikerjakan PT Akbar Sinar Abadi. Sesuai dengan kontrak, proyek dikerjakan mulai dari tanggal 11 Oktober dan berakhir pada 24 Desember 2018 lalu. Harusnya sudah rampung pada tanggal 24 Desember yang lalu. Namun nyatanya sampai sekarang masih belum tuntas. ‘’Pokonya semua proyek yang belum tuntas harus selesai dibayar sampai tanggal 28 Desember sehingga kontrak selsai. Kalau tidak terbayarkan, itu lari ke utang ke pihak ketiga. Hal seperti ini terus dilakukan oleh Pemerintah Lotim sebelumnya. Sehingga sangat mengangu kuangan Lotim. Ini tidak bagus, pemerintah daerah harus komit dengan keuangan,’’ pungkas Hasan. (lie)

Komentar Anda