Kontrak Berakhir, Mataram Harus Berhenti Buang Sampah

TPA : Para pemulung tengah mencari sampah plastik di TPA Kebon Kongok belum lama ini (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Kontrak Perjanjian kerjasama antara Walikota Mataram dan Bupati Lombok Barat tentang pengelolaan prasarana dan sarana Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Regional sampah Kebon Kongok yang ditandatangani 3 Januari 2007 sudah berakhir per 3 Januari 2017. Konsekuensinya, Kota Mataram harus berhenti membuang sampah di TPA yang terletak di Kecamatan Gerung ini. “Kontraknya sudah berakhir. Otomatis seharusnya Kota Mataram berhenti membuang sampah ke TPA Kebon Kongok per 3 Januari 2017. Karena kontrak yang berlaku 10 tahun tersebut sudah habis,” ungkap mantan Kepala Dinas Tata Kota Pertamanan dan Kebersihan Lobar H. Lalu Winengan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut sembari menunjukkan kontrak kerja sama tersebut, Rabu (11/1).

Winengan sendiri kini menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lobar setelah dilantik 3 Januari 2017. Tupoksi kebersihan berada di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lobar. Kepala BLH Lobar H. Lalu Surapati yang dikonfirmasi terkait persoalan ini sendiri belum bisa memberikan keterangan. Melalui pesan singkat dikatakannya, bahwa dirinya baru aktif Senin (9/1) di BLH Lobar. Dia juga mengaku belum mempelajari kontrak tersebut. Dia mengatakan akan koordinasi dulu dengan pejabat lama yang membidangi masalah ini.

Baca Juga :  Menunggak Pajak, Hotel Ternama akan Diaudit Investigasi

Lebih lanjut Winengan yang dikonfirmasi terkait persoalan ini mengatakan, di TPA Kebon Kongok terdapat lahan seluas 20 hektar. Pemkot Mataram memiliki lahan seluas 13,6 hektar dan Pemkab Lobar seluas 6,4 hektar. Namun dengan sudah berakhirnya kontrak, tidak bisa lagi dilakukan pembuangan sampah di TPA oleh Pemkot Mataram. Tetapi untuk Lobar sendiri tentunya masih bisa, karena Kebon Kongok masuk wilayah Lobar. Akan tetapi kendatipun Pemkab Lobar tidak bisa lagi membuang di Kebon Kongok, tidak ada persoalan, karena Pemkab Lobar sudah mempersiapkan tempat lain di Kecamatan Labuapi. “Kalau kita tidak ada persoalan. Ini kan jadi persoalan Kota Mataram,” terangnya.

[postingan number=3 tag=”sampah”]

Solusinya lanjut Winengan adalah kontrak kerjasama tersebut harus diperpanjang. Tetapi dalam faktanya, belum ada dari Pemkot Mataram dan Pemkab Lobar duduk bersama membahas hal tersebut. Dalam persoalan ini sendiri, Pemprov NTB disalahkan oleh Winengan. Pasalnya persoalan ini lintas kabuapaten/kota. Sudah seharusnya Pemprov bersikap melakukan fasilitasi atau meningkatkan secara resmi TPA Kebon Kongok menjadi TPA Regional sehingga pengelolaannya langsung oleh Pemprov. “Kementerian PU sudah meminta agar TPA Kebon Kongok dijadikan TPA Regional. Tapi belum direspon oleh provinsi. Saya lihat provinsi cuek bebek,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyidik Segera Limpahkan Berkas Pungli KIP

Apabila nanti persoalan ini berujung pada tidak diperbolehkannya lagi Pemkot Mataram membuang sampah ke Lobar, maka siap-siap saja sampah akan penuh di Kota Mataram  karena ketiadaan TPA. “Ini seharusnya disikapi oleh Pemprov. Jangan cuek bebek,” tegasnya.

Secara teknis, TPA Kebon Kongok masih bisa dipergunakan untuk jangka waktu lama karena lahan masih tersedia. Bahkan sistem penimbunan TPA Kebon Kongok sendiri dinilai terbaik di Indonesia oleh peneliti dari Swedia. “Jadi kita harapkan provinsi jangan cuek, bantu fasilitasi ini persoalan,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda