Konsumsi Narkoba, Oknum Kades Kena Rehab BNN

I Ketut Sandiasa (Dok/ Radar Lombok)

GIRI MENANG – Salah seorang kepala desa di Lombok Barat dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba usai tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB di Giri Menang belum lama ini. Sang Kades pun kini dalam penanganan rehabilitasi oleh BNN.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lobar I Ketut Sandiasa mengatakan, rehabilitasi oknum Kades di BNN tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permintaan rehabilitasi yang dilayangkan Pemkab Lobar kepada BNN. Diterangkannya, proses rehabilitasi sudah berlangsung dua minggu. “Begitu surat permintaan rehabilitasi dilayangkan, seminggu kemudian direspon BNN,” ungkapnya, Senin (2/1).

Akan tetapi kendatipun tengah menjalani rehabilitasi lanjut Ketut, belum diputuskan apakah ke depan oknum Kades terkait melaksanakan rehabilitasi rawat jalan saja ataukah rawat inap. Keputusannya masih menunggu hasil assessment atau penilaian yang dilakukan BNN bekaitan dengan tingkat penyalahgunaan. “Jadi sejauh ini belum diketahui,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pecandu Narkoba Lapor ke IPWL

Seperti diketahui, oknum Kades yang direhabilitasi ini mengikuti tes urine bersama 85 kades dan 63 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kantor Bupati Lobar saat acara sosialisasi narkoba akhir November 2016. Hanya ada satu yang dinyatakan positif yakni oknum Kades di Kecamatan Labuapi ini.

Seperti diketahui pula dalam tes urine tersebut, total ada 33 kades yang tidak hadir dan tidak melakukan tes urine serta ada 56 Ketua BPD yang juga tidak hadir dan tidak melakukan tes urine. Belum ada jadwal pasti kapan BNN bersama Kesbangpol akan kembali melakukan tes urine terhadap sisa kades dan Ketua BPD yang belum dites urinenya.

Baca Juga :  Empat Pengedar Narkoba Diringkus

Namun Bupati Lobar H. Fauzan Khalid sudah mengeluarkan instruksi Nomor : 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada 23 Desember 2016.  Di dalam instruksi tersebut, pejabat publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak dan/atau pekerja lainnya yang pendapatannya bersumber dari APBN atau APBD diinstruksikan memeriksakan diri dan/atau melaporkan diri ke Tim P4GN Lobar dalam jangka waktu enam bulan apabila tergolong pemakai narkoba. Bagi yang positif sebagai pemakai atau penyalahguna Narkoba akan direhabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian bagi yang tertangkap dan terlibat dalam kasus pemakai dan/atau sebagai penyalahguna Narkoba, setelah kurun waktu instruksi ini diterbitkan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(zul)

Komentar Anda