Konsolidasi BPR Tanggung Jawab Pemprov NTB

Gubernur Minta Kasus BPR Dikawal

Konsolidasi BPR
PRAPERADILAN : Suasana praperadilan Dirut PD BPR NTB Sumbawa Ikhwan melawan Kejati NTB di PN Mataram, Selasa kemarin (6/3). (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Sidang praperadilan tersangka Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) BPR Sumbawa Ikhwan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana  penggabungan (merger) PD BPR menjadi PT BPR NTB digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Dalam sidang perdana ini, hakim tunggal Ferdinand M Leander memeriksa kelengkapan berkas. Setelah berembuk dengan pemohon dan termohon, disepakati bahwa alasan pengajuan praperadilan dari pemohon dianggap telah dibacakan. ‘’ Karena alasan praperadilannya juga sudah diterima oleh termohon, maka alasan permohonan praperadilan kami anggap sudah dibacakan,’’ ujar ketua majelis hakim d idepan persidangan,Selasa kemarin (6/3).

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada termohon mengenai apakah langsung membacakan jawaban dari pemohon. Kejati NTB yang diwakili oleh jaksa Supardin mengaku pihaknya belum siap  membacakan jawaban. Jawaban itu baru akan dibacakan dalam sidang berikutnya. ‘’ Kami pikir ada penambahan materi gugatan dari pemohon. Jadi kami belum bisa bacakan sekarang. Kami akan menjawab dalam sidang berikutnya yang mulia majelis hakim,’’ Kata Supardin.

Alasan tersebut diterima oleh majelis hakim dan pemohon. Majelis kemudian langsung menutup persidangan. ‘’ Sidang kembali kita gelar hari Rabu (7/2) dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon,’’ ungkapnya.

Usai persidangan, Ikhwan melalui penasehat hukumnya Dr Umayyah menyampaikan alasannya melayangkan gugatan praperadilan. Menurutnya, kejaksaan dinilai terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia merujuk bahwa surat penetapan tersangka ini hanya didasarkan pada surat perintah Kajati NTB nomot : PRINT.05/P.2/Fd.1/08/2017, tanggal 21 Agustus 2017 tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tim perubahan dan penggabungan bentuk badan hukum PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB tahun 2016. ‘’ Jadi penetepan tersangka ini kami anggap terburu-buru,’’ Katanya.

Alasan lainnya, Kejati dinilai ada kekeliruan (error in persona) dalam penetapan tersangka. Dikarenakan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan konsolidasi berdasarkan SK Gubernur NTB nomor 503-89 tahun 2016  tentang Susunan Pengurus, sudah jelas.Pelaksanaan kegiatan konsolidasi yang merupakan kegiatan dari Pemprov NTB adalah Kabag Sarana Perekonomian Daerah pada Biro Ekonomi Provinsi NTB. ‘’ Dari uraian itu maka penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,’’ ungkapnya.

Kejaksaan juga dinilai tidak cukup bukti dalam penetapan tersangka. Kejaksaan menurutnya dalam menetapkan tersangka hanya berdasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi dan kuitansi transaksi pengeluaran yang hanya sebatas mengetahui. Sehingga tidak diperlukan pertanggungjawaban. Karena pertanggungjawaban ada pada yang bertanda tangan saat pengeluaran. Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 21/PUU-XII/2014 tentang bukti permulaan yang cukup dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 10 KUHAP dinyatakan harus dimaknai minimal dua alat bukti. ‘’ Hal tersebut juga sesuai ketentuan dalam pasal 184 KUHAP. Maka sudah jelas tindakan pemohon tidak memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 21/PUU-XII/2014. Maka penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,’’ urainya.

Baca Juga :  Mutawalli Sebut Pencairan Dana Perintah Manggaukang

Untuk itu, termohon meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon agar dibatalkan. ‘’ Karena penetapan tersangka dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum. Kami meminta agar permohonan pemohon praperadilan dapat diterima untuk seluruhnya,’’ pungkasnya.

Beberapa saaat setelah mengikuti persidangan, Ikhwan mendatangi gedung Kejati NTB untuk melengkapi pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTB.‘’ Ini hanya menyerahkan rencana  anggaran (TOR) tim konsolidasi. Ini diminta oleh penyidik. Karena bendahara dan sekretaris belum menyerahkan TOR sebagai dasar pengeluaran anggaran itu. Besok (hari ini) dibahas lagi oleh penyidik. Kalau kita itu bekerja sesuai TOR ini. Kecuali ada permintaan dari pemilik,’’ katanya.

Kejati NTB menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya ketua tim konsolidasi Ikhwan  yang sebelumnya menjabat Dirut BPR NTB Sumbawa dan wakil ketua tim konsolidasi Mutawalli yang sebelumnya menjabat Dirut BPR NTB Lombok Timur.

Belakangan Wakil ketua tim konsolidasi Mutawalli membeberkan ada dana  Rp 700 juta lebih dari hasil iuran delapan PD BPR NTB mengalir ke oknum dewan dan pejabat pemprov. Dana ini  untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan Perda  BPR di DPRD NTB.

Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi selaku pemilik saham pengendali di BPR NTB, enggan memberikan tanggapan terkait kasus merger yang telah menyeret dua tersangka. Dirinya meminta publik untuk lebih mengawal proses hukum saat ini.

Menurut gubernur, dirinya tidak ingin berbicara banyak tentang kasus BPR tersebut. Apalagi saat ini sedang dalam proses hukum. “Kenapa Anda tanya saya, itu kan sudah proses hukum. Lihat prosesnya, kawal prosesnya. Jadi saya jangan diminta komenteri proses hukum,” ujar gubernur usai menghadiri acara di salah satu hotel Kota Mataram, Selasa kemarin (6/3).

Terkait dengan tudingan aliran dana dari tim konsolidasi ke jajarannya , gubernur juga tidak  ingin memberikan tanggapan lebih jauh. Pasalnya, gubernur tidak ingin melakukan intervensi proses hukum.

“Kita tunggu saja proses hukum, nanti kalau ada yang tersangka tentu kita non aktifkan sesuai mekanisme,” ucapnya.

Salah satu tersangka, Mutawalli mengaku sangat ingin bertemu dengan gubernur. Dirinya ingin menyampaikan banyak hal tentang proses merger PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB. “Kalau sama Wagub dan Sekda saya sudah bertemu, tapi kalau sama gubernur belum. Kalau memang beliau tidak punya waktu, saya sudah ketik lengkap kronologisnya untuk saya serahkan ke beliau,” katanya.

Mutawalli sendiri pernah mencoba menghubungi gubernur melalui pesan singkat (SMS) dan WhatsApp. Namun tidak ada respon.

Baca Juga :  Gubernur Turun Tangan Tuntaskan Masalah PT BPR

Mutawalli tidak memahami sikap gubernur selaku pemegang saham pengendali PD BPR NTB.  Dirinya yang hanya membantu membentuk PT BPR NTB telah menjadi tersangka. “Tapi tidak ada bantuan hukum ke saya, padahal kan pemilik itu pemprov. Saya bingung dengan semua ini, sementara saya tidak pernah buat bukti-bukti. Saya hanya ingin keadilan dan kebenaran ditegakkan,”katanya.

Sementara itu, Ikhwan yang dihubungi kembali Radar Lombok menegaskan, orang-orang yang seharusnya dihukum akan dibuktikan di pengadilan. Kejati NTB sendiri menganggap tidak penting saksi-saksi yang telah diperiksa. Menurut Ikhwan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan berbagai bukti. Nantinya di pengadilan semua akan terungkap jelas. “Andaikan saja tidak dianggap lucu, saya mau tantang mereka itu sumpah pocong. Tapi kan nanti kesannya kita main-main,” katanya.

Terpisah, peneliti hukum Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi)  NTB, Johan Rahmatulloh ikut menyorot kasus merger BPR NTB. Apalagi ada dana-dana yang menjadi biaya operasional untuk melakukan merger PT BPR NTB mengalir ke oknum  legislatif dan eksekutif. “Melihat perkembangan kasus yang terjadi, jelas menurut saya ini bukanlah sebagai bentuk kekecewaan yang kemudian para tersangka menyebut nama-nama pejabat  yang diduga menerima aliran dana tersebut. Dalam korupsi, tentu ini bukan kejahatan seperti permalingan umumnya, melainkan korupsi adalah permalingan secara berjamaah,” ujarnya.

Dikatakan, sudah saatnya korupsi dalam kasus merger BPR NTB harus diusut tuntas. Jangan sampai stagnan di pelaku yang paling bawah saja. Tersangka harus berani melawan dan membuka semuanya. “Jangan hanya mau dijadikan korban semata oleh pejabat yang memiliki kekuasaan yang tinggi,” sarannya.

Oleh karena itu, Somasi mendorong agar Ikhwan dan Muttawal li berani terang-terangan dan terbuka secara kooperatif untuk menyebutkan semua nama-nama yang diduga menerima aliran dana tersebut. Sehingga kebobrokan yang ada dapat diketahui oleh masyarakat luas tentang siapa yang memerintahkan dan sebagainya.

Kepada Kejati NTB, seharusnya memberikan jaminan atas hak-hak kedua tersangka yang ingin menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut. “Sehingga, kedua tersangka nantinya secara benar-benar mengungkapkan semua yang terjadi,” tandasnya.

Di lain pihak, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor NTB, H Zamroni meminta agar pihak penegak hukum segera mengusut tuntas adanya indikasi suap agar tidak berlarut-larut. “Pada dasarnya kita harus mengedepankan azaz praduga tidak bersalah. Untuk itu kami meminta baik pihak   kejaksaan  segera mengusut pengakuan para tersangka itu agar hal ini menjadi jelas dan tidak merugikan eksekutif maupun legislatif,” katanya.

Zamroni juga berpesan agar semua pihak mampu menahan diri, lebih-lebih saat ini NTB sedang berada pada tahun politik yang sangat berpotensi menimbulkan gesekan dan mengancam kondusifitas daerah. “Jangan isu-isu seperti ini dibiarkan tanpa ditindaklanjuti karena akan menjadi komoditas politik para elit,” ujarnya. (gal/zwr)

Komentar Anda