Komplotan Rampok Mobil Diringkus

istimewa

PRAYA – Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil membekuk salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang korbannya adalah Eko Heri Rustanto, 36, warga Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut. Pelaku diketahui berinisal AM alias Gobang, 29 tahun, warga Dusun Mengkudu Desa Landah Kecamatan Praya Timur.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 04.30 Wita, Minggu (22/8) berdasarkan laporan polisi LP/13/III/2021/P.NTB/Res.Loteng/Sek.Pratim pada 22 Maret 2021 lalu. Pelaku ditangkap di kediamannya karena terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di jalan Desa Marong Kecamatan Praya Timur.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah satu pelaku curas ini. Ia menegaskan, pelaku melancarkan aksinya kepada korban pada Senin 22 Maret lalu sekitar pukul 04.45 Wita dini hari. Saat itu, korban Eko Heri Rustanto asal Dusun Awang Desa Mertak bersama dua orang anaknya, M Rafi dan Zahra berangkat dari rumahnya hendak menuju Gerung Lombok Barat. “Saat melintas di jalan di Desa Marong, tiba-tiba pelaku yang berjumlah enam orang keluar dari salah satu pos keamanan Pamswakarsa di lokasi tempat kejadian dan langsung mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban,” ungkap Putu Agus, Senin (23/8).

Baca Juga :  Janda Beranak Tiga Jual Sabu Plus Sediakan Tempat

Selanjutnya, para pelaku menghampiri dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan. Salah satu pelaku bahkan memukul korban menggunakan parang, sehingga mengenai bagian kepala korban hingga korban mengalami luka sekitar 4 cm. Pada saat itu, korban tidak bisa berbuat apa-apa dan membiarkan para perampok dengan leluasa menggasak barang-barangnya. “Setelah para pelaku berhasil merampas barang-barang milik korban, para pelaku membawa kabur satu unit mobil carry pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC menuju ke arah utara. Atas kejadian tersebut, korban mrngalami kerugian Rp 130.500.000 dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikan, dengan adanya laporan tersebut, kemudian petugas melakukan pendalaman dan mengetahui identitas pelaku. Setelah mengetahui identitas pelaku dan dilakukan pengejaran, salah satu pelaku akhirnya berhasil ditangkap duluan dan dilakukan pengembangan. Sehingga disebut nama pelaku AM yang kemudian ditangkap di rumahnya di Dusun Mengkudu Desa Landah Kecamatan Praya Timur. “Pelaku ini diduga kuat terlibat melakukan pencurian mobil di jalan raya Desa Marong. Pelaku ditangkap dari keterangan teman pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya inisial D alias Amak Meng. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit mobil Carry pickap warna silver box warna cokelat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953 dan 1 buah HP Redmi 9C warna biru,” tegasnya.

Baca Juga :  8 Pelaku Curat dan Curas Ditangkap

Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Mereka juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran para pelaku yang dianggap kerap meresahkan masyarakat ini. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang kasus pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tegasnya. (met)

Komentar Anda