Komplotan Perampok Lintas Lombok-Sumbawa Ditangkap

DIBEKUK: Polisi berhasil membekuk komploton perampok sebanyak 13 orang. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampok yang meresahkan masyarakat. Total ada 13 perampok yang berhasil ditangkap. “Pengungkapan ini hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (9/11).


KRYD dilakukan pada 1 November hingga 40 hari ke depan. Targetnya, kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian motor (3C). “Selama 10 KRYD ini berjalan, berhasil menangkap 13 pelaku. Dari 13 pelaku itu, satu di antaranya masih di bawah umur,” ungkapnya.
Adapun 13 pelaku yang digelandang itu berdasarkan 8 aduan masyarakat. Dari 13 pelaku tersebut, 4 orang di antaranya selaku pemetik atau eksekutor dan 9 orang lainnya sebagai penadah. “Lokasi di Pulau Lombok dan Sumbawa,” ucapnya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan berbagai macam alat. Seperti kunci T, obeng, gunting, pisau dan dan parang. “Rata-rata pelaku ini beraksi di saat korban lengah. Lokasinya tidak menentu, terkadang di jalan, rumah maupun kos-kosan,” imbuhnya.


Dari tangan 13 pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat. “Ada 23 kendaraan yang diamankan, 22 di antaranya kendaraan roda dua dan 1 mobil,” ucapnya.
Di tempat sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, 13 pelaku yang berhasil ditangkap tersebut merupakan satu jaringan.

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa Datangkan Ganja dari Prancis

“Para pelaku ini bergerak yang tergabung dalam satu jaringan,” terangnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RZ 23 tahun asal Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu; SH 21 tahun dan MZ asal Janapria, Lombok Tengah; AG 33 tahun asal Praya Timur, Lombok Tengah; MW 40 tahun asal Desa Nusa Jaya, Manggalewa, Kabupaten Dompu; AAN 17 tahun Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah; HD 29 tahun asal Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah; SN 23 tahun asal Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah; ZI 54 tahun dan ST 42 tahun asal Cakranegara, Kota Mataram.


Kemudian SD 40 tahun asal Ampenan, Kota Mataram; YS 20 tahun asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Dan terakhir SB 21 tahun asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Sebagian pelaku, terlihat pincang akibat ditembak. Hal tersebut dilakukan karena melawan polisi saat ditangkap. “Daripada terjadi hal yang tidak diinginkan, kami berikan timah panas,” katanya.
Para pelaku ini, memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk pelaku AAN, YS, SB yang bergerak di lapangan untuk mencari mangsa. Setelah mendapatkan mangsa, para pelaku langsung menjualnya ke pelaku berinisial AG (penadah). “AG kembali menjual motor yang dibeli itu ke pelaku MW dan SH,” sebutnya.

Baca Juga :  Kerap Buat Onar, WNA Jerman Ditangkap


Setelah itu, pelaku MW dan SH kembali menjual kendaraan itu ke wilayah Dompu, ke salah satu pengepul yang saat ini dalam pengejaran. Namun para joki yang tukang ngantar motor ke Dompu itu berhasil ditangkap. “Kami berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Kayangan dan melakukan pengembangan. Sehingga berhasil mengamankan 13 pelaku,” ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, selama tahun 2022 ini sudah berhasil menjual kendaraan sebanyak 70 unit. “Kendaran itu dijual dengan harga beragam, tergantung merek dan kualitas,” katanya.


Untuk kendaraan yang diamankan, akan dikembalikan ke pemiliknya. “Kami sudah mendatangkan pemilik kendaraan dan ada juga yang masih kami tunggu pemiliknya untuk mengambil kendaraan,” cetusnya.
Terhadap para pelaku, disangkakan dengan Pasal 363, 480 dan 481 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun kurungan badan. (cr-sid)

Komentar Anda