Komplotan Pengedar Sabu Kelas Kakap Ditangkap

DITANGKAP: Komplotan pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap komplotan pengedar sabu kelas kakap di wilayah Kota Mataram, pada Kamis (26/5) sekitar pukul 00.30 WITA.

Komplotan pengedar sabu yang sudah ditetapkan tersangka tersebut berjumlah empat orang yakni berinisial KS (31) dan SP (41) asal Lingkungan Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Kemudian SD (45) asal Jonggat, Lombok Tengah dan AM (37) asal Lendang Lengkong, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan transaksi sabu yang dilakukan di depan Kantor Kelurahan Sandubaya.

“Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pendalaman dan dilakukan under cover buy (penyamaran),” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (27/5) kemarin.

Saat penangkapan, didapatkan tersangka KS dan satu tersangka lainnya selaku kurir berinisial SP. Keduanya ditangkap di tempat yng berbeda. KS ditangkap di depan Kantor Kelurahan Sandubaya dan SP di Lingkungan Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. “Dari penangkapan keduanya, berhasil didapatkan barang bukti sabu seberat 5,5 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Warga NTB Waspadai Investasi LBC/LTC

Informasi terus digali dari tersangka KS dan SP, alhasil mendapatkan satu nama lagi berinisial SD (45) asal Jonggat, Lombok Tengah yang berada di salah satu bengkel di Bertais, Kecamatan Sandubaya. Namun di bengkel tersebut, tersangka SD tidak ditemukan, melainkan hanya ditemukan anaknya berinisial FT (16). “Di bengkel itu didapatkan barang bukti sabu seberat 0,5 gram, didapati di bawah tempat tidur,” katanya.

Dari keterangan FT, SD tengah berada di wilayah Lombok Tengah, tepatnya di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penelusuan dan berhasil mengamankan SD. “Hasil dari penangkapan SD, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 69 gram serta uang hasil penjualan sabu senilai Rp 27 juta yang tersimpan di dalam tasnya,” imbuhnya.

Pengakuan dari SD, barang bukti yang ditemukan tersebut hanyalah barang titipan dari salah satu rekannya berinisial AM (37) warga Lendang Lekong, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. AM sendiri, beber Heri, berhasil diamankan di salah satu losmen di wilayah Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Dari tersangka AM berhasil diamankan uang yang diduga hasil dari penjualan sabu sebanyak Rp 8 juta.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Amaq Imi Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Di sini ada lima TKP. TKP pertama di depan Kantor Kelurahan Sandubaya, kedua di Lingkungan Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, ketiga di bengkel las yang bertempat di Bertais. Keempat di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dan yang terakhir ialah di sebuah losmen bertempat di wilayah Kecamatan Lingsar,” bebernya.

Adapun untuk FT, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan, dikarenakan tidak ada keterlibatan, melainkan FT hanya mengetahui bahwa barang haram yang ditemukan di bengkel tersebut milik ayahnya berinisial SD. “Dia hanya sebagai saksi saja. Sedangkan yang empat orang tersangka itu sudah jelas perannya masing-masing,” bebernya.

Total semua barang bukti yang diamankan, 75,151 gram dan uang tunai Rp 36.526.000, alat komunikasi, timbangan elektronik serta kendaraan roda dua. “Asal barangnya ini dari luar, saat ini masih kita selidiki,” tegasnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr-sid)

Komentar Anda