Komplotan Pengedar Diringkus, 229,17 Gram Sabu Diamankan

DITANGKAP: Polisi tangkap enam pengedar sabu jaringan Batam.(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram meringkus enam komplotan pengedar sabu, Senin (1/5) lalu di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Mataram dan Praya, Lombok Tengah.

Penggerebekan pertama di salah satu kos di Lingkungan Bagirati, Kelurahan Karang Taliwang dengan mengamankan lima pelaku. Masing-masing HJ perempuan 29 tahun asal Sayang-Sayang Utara, Kecamatan Cakranegara; TSH 25 tahun asal Desa Midang, Kecamatan Gunungsari; IA 38 tahun asal Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat; MAS perempuan 20 tahun asal Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara; dan terakhir M 37 tahun asal Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
“Mereka semua saat itu sedang berada di dalam kosan, ada tiga kamar yang digerebek,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Wdiyantara, Senin (1/5).

Di kamar pelaku inisial IA, polisi menemukan satu bendel klip bening, pipa kaca, gunting, uang tunai Rp 100 ribu, HP dan satu poket sabu di kantong celana yang dikenakan.

Baca Juga :  Berkas Tersangka VCS Mahasiswi Dilimpahkan ke Jaksa

Di kamar pelaku HJ dan TSH, polisi menemukan barang bukti pipet plastik yang telah diruncingkan, kresek hitam yang berisikan sabu, korek api gas, klip bening kosong, satu lembar klip bening berisikan sabu, alat isap sabu, alat komunikasi dan uang tunai Rp 1.350.000. “Uang itu diduga hasil menjual sabu,” katanya.

Kemudian di tangan MAS dan M, polisi mengamankan sejumlah poket sabu siap edar, uang tunai Rp 3,2 juta, alat komunikasi dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, didapatkan informasi bahwa sabu itu didapatkan dari pelaku HS 50 tahun asal Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. “Kami langsung melakukan pengembangan ke asal bahan dan berhasil mengamankan HS di rumahnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Curi Motor, Toni Ditangkap Saat Mabuk di Cafe Tuak

Di tangan pelaku, berhasil ditemukan sabu sebanyak tiga klip, uang tunai Rp 8,3 juta, HP, alat isap sabu, dan buku hasil penjualan. “Uang itu diduga hasil penjualan sabu,” katanya.

Pengungkapan jaringan sabu itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil interogasi kepada HS, sabu didapatkan dari Batam. “Keenam pelaku yang diamankan merupakan satu jaringan,” bebernya.
Dari keenam pelaku, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 229,17 gram. “Dari mana pelaku dapatkan barang itu masih kami dalami,” sebutnya.

Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik. “Sementara, mereka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda