MATARAM – Polisi mengamankan empat warga Mataram. Mereka mencuri enam kubik kayu di sebuah gudang kosong yang berada di Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Yang dicuri adalah kayu bekas bongkaran (rumah),” ucap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Ahmad Taufik, Kamis (23/1).
Pelaku berinisial MS alias Bento (35), MJ alias Jayadi (23), dan AZ alias Udin (20). Ketiga pelaku warga Lingkungan Babakan Sayo. Sedangkan satu lagi berinisial RR alias Ecek (25) warga Lingkungan Babakan Teladan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya. “Kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan,” katanya.
Para pelaku menjalankan aksinya selama beberapa hari, dari tanggal 9 hingga 12 Januari 2025. Aksinya itu dilakukan siang hari, dengan cara memanjat tembok pagar rumah. Kemudian kayu tersebut dikeluarkan lewat tembok, dengan cara dipikul. “Kayu itu dikeluarkan ke lahan kosong di sebelah gudang tersebut,” sebutnya.
Pelaku memiliki peran berbeda saat mencuri itu. Pelaku MS alias Bento, AZ alias Udin, dan RR alias Ecek masuk ke dalam gudang dan mengangkut kayu tersebut. Sedangkan pelaku MJ alias Jayadi mencari mobil untuk mengangkut hasil curian. Kayu itu kemudian diangkut menggunakan mobil pikap. Pelaku menyewa mobil jasa angkutan barang.
Selanjutnya, kayu tersebut dijual dengan harga total Rp 1,2 juta di wilayah Seganteng, Mataram. “Pertama dijual Rp 500 ribu, kedua Rp 400 ribu, dan ketiga Rp 400 ribu. Uang hasil jual kayu digunakan untuk macam-macam, seperti memenuhi kebutuhan, foya-foya, dan judi online,” ujarnya.
Korban tinggal di Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Mataram.
Ia mengetahui kayu yang disimpan hilang ketika akan mengambil kayu. Tidak terima kayu miliknya hilang, korban melapor ke polisi. “Korban tidak tahu jenis kayunya, tapi korban bilang itu kayu Kalimantan campuran. Kerugian korban Rp 20 juta,” sebutnya.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Ternyata, ada saksi yang pernah melihat dan merekam aksi pelaku. “Atas dasar itu kami bisa langsung ungkap kasus pencurian ini,” katanya.
Selain mengamankan pelaku di masing-masing rumahnya, polisi turut mengamankan kayu yang dijual tersebut, serta mobil pikap yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian. “Untuk yang membeli kayu itu masih kami dalami, apakah unsur penadahnya masuk atau tidak,” sebutnya.
Pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tutupnya. (sid)