Komplotan Pembobol Konter HP Diringkus

Komplotan Pembobol Konter HP Diringkus
BOBOL KONTER : Empat pembobol konter HP dan satu penadah yang ditangkap Tim Resmob 701 Polres Mataram. (Ali Ma’shum/Radar)

MATARAM – Tim Resmob 701 Polres Mataram menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) masing-masing AUA (18 tahun) warga Pesongoran Pagutan, MH (19 tahun) warga Kelurahan Pagesangan Timur, AH (17 tahun) warga Kelurahan Pagesangan Timur dan NR (16 tahun) warga Pagesangan. Keempat pelaku ditangkap karena diduga membobol konter HP di komplek pertokoan Pagesangan Lingkungan Pagesangan Barat belum lama ini.” Keempatnya kita tangkap pada hari Selasa (24/10) di waktu yang berbeda,” kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa kemarin (25/10).

Pembobolan terjadi pada hari Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku AUA masuk ke dalam Ruko dengan cara memanjat tembok. Setelah berhasil, ia langsung mengambil 16 HP android berbagai merek. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.” Cuma satu pelaku (AUA) yang masuk ke dalam ruko. Tiga rekannya yang lain menunggu di luar untuk melihat situasi,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari postingan pelaku Facebook yang hendak menjual HP. Setelah dicek, HP android yang dijual itu adalah hasil curian.” Dua orang pelaku diketahui masih di bawah umur. Nanti keduanya akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Beberapa HP yang dicuri ini sudah laku terjual dengan total harga Rp 6.350.000. Hasilnya kemudian dibagi-bagi.

Baca Juga :  Bejat, Bapak Asuh Gauli Balita

Dari hasil pengembangan, ada beberapa HP dijual kepada seseorang berinisial HZ (24 tahun) warga Sekarbela. Tak menunggu waktu banyak, petugas juga menangkap HZ. Ia dijadikan tersangka pelaku penadahan barang hasil curian. “ Jadi tersangkanya ada lima. Empat orang pelaku Curat dan satunya lagi tersangka penadah,” katanya.

Didepan petugas, AUA mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebenarnya tidak ada rencana mencuri. Tanpa disadari, ia dan rekannya yang lain secara spontan memutuskan untuk mencuri HP di konter tersebut.

Keempat pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lainnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda