Komplotan Maling Sapi Dilumpuhkan Polisi

Dilumpuhkan : Komplotan maling sapi yang berhasil dibekuk Polres Lombok Timur (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Polisi melumpuhkan komplotan pencuri sapi yang selama ini meresahkan warga. Dua dari lima pelaku, AM (42) asal Lenek dan MA alias Acun (50) asal Bagik Payung Timur, Suralaga, ditembak karena melawan saat hendak ditangkap di Kecamatan Utan Sumbawa Besar. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan terus diburu polisi.

Komplotan pencuri ini diketahui telah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Lombok Timur. Dalam sebulan terakhir, mereka melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama terjadi di kandang sapi milik Kawal (59), warga Dasan Baru Lenek Ramban Biak Kecamatan Lenek. Sementara TKP kedua terjadi di kandang milik Amaq Nurudin (59), warga Dusun Banjar Manis Selatan Desa Anjani Kecamatan Suralaga.

Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta  lmenjelaskan bahwa komplotan ini tidak hanya sekali melakukan aksi kejahatan, namun sudah berulang kali. “Mereka beraksi di dua tempat berbeda, dan selalu pada malam hari. Untuk TKP pertama terjadi pada hari Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 wita di Dusun Dasan Baru Lenek. Sedangkan TKP kedua terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 wita di Dusun Banjar Manis Selatan Desa Anjani,” ungkap Raditya, Selasa (15/10).

Komplotan ini diketahui merupakan jaringan pencurian ternak antar daerah. Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku, yaitu AM, MA, AG, HW, RA, dan YP. Namun, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

Lebih lanjut, Raditya menjelaskan bahwa di TKP pertama, empat pelaku mencuri empat ekor sapi. Sementara di TKP kedua, mereka hanya mencuri dua ekor sapi. “Empat ekor sapi yang sempat dibawa kabur oleh pelaku telah ditemukan di wilayah Lombok Tengah dan saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik Polres Lombok Timur,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan ini di antaranya satu unit truk Hino berwarna hitam, empat ekor sapi, satu buah pisau, dan tali sapi yang digunakan untuk mengikat hewan curian. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lombok Timu AKP I Made Dharma Yulia Putra menyatakan bahwa penyidik Polres Lombok Timur bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda NTB untuk mengungkap kejahatan ini. “Motif dari kejahatan yang dilakukan pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” kata Dharma.

Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan komplotan ini dalam kasus-kasus pencurian ternak lainnya. Mereka menduga komplotan ini sudah lama beroperasi dan memiliki jaringan luas.

Sementara itu Kepala Desa Lenek, Rumbitan, mengaku sangat terbantu dengan penangkapan para pelaku oleh Polres Lombok Timur. Ia berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi para peternak di wilayahnya. “Kami berterima kasih kepada Polres Lombok Timur yang sudah menangkap semua pelaku, ini sangat membantu masyarakat, terutama para pemilik ternak,” ujar Rumbitan saat ditemui bersama salah satu korban pencurian.

Kasus pencurian ternak ini telah menjadi perhatian khusus di wilayah Lombok Timur, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap para peternak. Banyak pemilik ternak mengalami kerugian besar akibat aksi kejahatan ini. Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan operasi penegakan hukum untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga.(lie)