Komplotan Maling Kabel Diringkus

DIGIRING: Pelaku saat digiring petugas menuju sel tahanan Polsek Cakranegara, Sabtu (27/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Eper (49) dan Uloh (40) tak pernah jera meskipun berulang kali masuk penjara. Terbaru, keduanya bersama satu rekan mencuri kabel pengaman milik PT Telkom di Gugutun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Mereka (Eper dan Uloh) ini adalah residivis kambuhan. Ada yang tiga kali dan dua belas kali. Saat beraksi kemarin dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan ke kami. Anggota kemudian langsung ke TKP dan menangkapnya di TKP saat mereka sedang menggali dan memotong kabel,” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh, Sabtu (27/11).

Yang sudah tiga kali masuk penjara yaitu pelaku Uloh. Sementara yang dua belas kali adalah Eper. Untuk Eper ia bebas dari penjara baru beberapa hari yang lalu. “Dia masih menjalani tahanan sebenarnya tetapi bebas bersyarat. Baru keluar sekitar tiga minggu dan sekarang sudah berulah lagi. Dia ndak kapok-kapok. Kayaknya keluar  masuk penjara adalah hobinya,” ujar Nasrul.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Berhasil Dijebak dengan Foto Nomor Seri Uang Pembelian yang Identik

Selain dua residivis tersebut, turut juga diamankan rekannya yang berasal dari Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram yaitu  Oyes (39). Saat ketiganya di tangkap di TKP turut diamankan beberapa barang bukti yaitu 5 potong kabel milik PT Telkom Indonesia, 2 parang, 2 palu, 1 tang, 1  betel, 3  gergaji besi, 1  karung,  dan 2 sepeda motor.

Ketiga pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polsek Cakranegara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku  Eper yang sudah dua belas kali masuk penjara kini mengaku menyesal. Ia kembali beraksi karena diajak oleh Uloh. “Kapok saya. Kemarin itu saya diajak masalahnya,” akunya.

Pelaku Oyes juga demikian. Ia memberanikan diri ikut beraksi karena diajak oleh Uloh. “Itupun dia bilang sudah Ndak aktif kabelnya. Kalau tau begitu (masih aktif) mana berani saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jambret Dibawah Umur Ditangkap

Terkait apakah pengakuan kedua pelaku tersebut, Uloh pun tak menyangkal bahwa dialah yang mengajak rekannya. “Ya,” ujarnya singkat.

Dengan mengendarai sepeda motor, ketiga pelaku datang ke TKP sekitar pukul 18.30 WITA. Ketiganya kemudian  merusak pipa besi pengaman kabel milik PT. Telkom Indonesia menggunakan peralatan yang sudah disiapkan. Selanjutnya mereka menarik dan memotong kabel yang terdapat di dalam pipa besi milik PT Telkom Indonesia. Atas kejadian tersebut PT Telkom  mengalami kerugian sekitar Rp 800.000.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (der)

Komentar Anda