Komplotan Begal Motor di Dekat Bundaran Gerung Ditangkap

BEGAL MOTOR: Pelaku bersama barang bukti hasil rampasan yang diamankan polisi (Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG–Tim Puma Polda NTB menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku begal di Bypass BIL dekat bundaran Gerung.

Keempat pelaku yaitu Burhan (19 tahun) dan Sadli (18 tahun) warga Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Kemudian Sahman (19 tahun) dan Rizal (21 tahun) warga Parampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP / 389 / XII / 2020 / NTB / SPKT Tanggal 22 Desember 2020.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku. “Pelaku kami tangkap kemarin di lokasi berbeda,”ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Rizal. Ia ditangkap pada saat sedang asyik minum-minuman keras di salah satu berugak di jalan utama Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat Kamis lalu (24/12/2020). Begitu Rizal ditangkap kemudian diinterogasi. Ia mengakui terlibat dalam aksi begal tersebut. Dari Rizal kemudian polisi mengorek informasi siapa saja yang terlibat.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tidak jauh dari lokasi ditangkaplah dua pelaku lainnya yaitu Sahman, dan satu orang lagi yang masih di bawah umur berinisia NA.
Selesai dari sana, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Jempong Baru dan berhasil menangkap Burhan dan Sadli.
Begitu semua tertangkap, para pelaku ini kemudian dibawa ke Polda NTB guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka merampas sepeda motor kawasaki KLX milik korban yang saat itu sedang mengambil nongkrong di lokasi. Tidak hanya merampas sepeda motor tetapi pelaku juga sempat memukul korban. “Dimana B (Burhan) dan S (Sahman) sebagai eksekutor memukul korban dan membawa kabur SPM KLX milik korban.Sementara pelaku R (Rizal), S (Sadli) dan satu orang pelaku inisial T saat ini masih dalam pengejaran petugas berperan mengawasi keadaan sekitar,” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Polda NTB.
Mereka terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (der)

Komentar Anda